MERDEKABICARA.COM | LANGSA – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil melakukan penangkapan kapal ikan. Kali ini, dua kapal ikan asing ilegal ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571-Selat Malaka pada 10 Maret 2020.
Ini merupakan penangkapan kedua dalam rentang waktu 10 hari dalam bulan Maret 2020.
Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry. Kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur, demikian keterangan dalam akun Tweetnya KKP RI.
Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan. Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan. Mereka mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl.
Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.
Penangkapan kapal ikan ilegal ini merupakan hasil peningkatan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sebagaimana diketahui, dalam periode kepemimpinannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo langsung melakukan langkah penguatan pengawasan sektor kelautan dan perikanan. Hal ini dibuktikan dengan penambahan hari operasi yang signifikan dari 85 hari menjadi 150 hari.
Selain itu pada tahun ini juga ada penambahan dua armada Kapal Pengawas Perikanan.
”Langkah penguatan pengawasan SDKP ini merupakan komitmen KKP agar laut kita aman dari para pencuri ikan sehingga nelayan-nelayan Indonesia dapat menangkap ikan dengan nyaman untuk kesejahteraan mereka.” kata Menteri Edhy. {}