MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan penyelenggara platform digital untuk mencegah penyebaran hoaks virus Corona. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyebutkan, pada 10 Maret 2020 hasil pantauan Tim AIS Ditjen Aptika, menunjukkan 187 konten hoaks dan disinformasi virus corona yang beredar di masyarakat.
“Kominfo melibatkan platform digital yang bersangkutan untuk melakukan takedown terhadap akun-akun tertentu yang dianggap melanggar hukum dan aturan di indonesia,” jelas Menteri Kominfo dalam Diskusi “Corona, Bagaimana Pemberitaan yang Etis dan Bertanggung Jawab?” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (10/03/2020).
Menteri Johnny menjelaskan, setelah hoaks terdeteksi, Kementerian Kominfo selanjutnya meminta kepada platform media sosial untuk melakukan take down konten tersebut diantaranya seperti Facebook, Twitter, Instagram.
“Hoaks dan disinformasi yang beredar beragam, mulai dari berita adanya [DISINFORMASI] Dipimpin Presiden Jokowi menghadapi Corona serasa hanya menghadapi demam, isu RSUD Setjonegoro Wonosobo rawat Pasien Virus Corona, hingga [HOAKS] Pangeran Uni Emirat Arab dikabarkan positif Virus Corona,” paparnya.
Literasi Digital dan Penindakan
Menteri Johnny menambahkan, upaya lain yang dilakukan Kominfo untuk mencegah peredaran kabar bohong, salah satunya dengan memberikan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat menyangkut kerugian dari hoaks.
“Pencegahan ini terkait sikap dan cara berpikir masyarakat, maka pencegahan harus dilakukan dalam program yang multidisiplin dari Kementerian dan Lembaga, yaitu edukasi,” ungkapnya.
Agar berita bohong tersebut tidak terus meluas di ruang publik, Menteri Johnny menyatakan bahwa Kominfo bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Kementerian, Lembaga Pendidikan dan pihak lainnya agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan ruang digital secara cerdas.
“Pada saat kita menggunakannya keliru termasuk memproduksi hoaks, yang dirugikan adalah diri kita sendiri, masyarakat, keluarga. Enggak ada yang diuntungkan dari situ,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Johnny menyatakan, secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks dalam Undang-Undang. “Bagi produsen dan penyebar berita bohong atau hoaks, hukuman pidananya enam tahun, dan materialnya hampir satu miliar. Tentu ini merupakan law enforcement soal virus Corona yang dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara,” pungkasnya.
Selain berkomunikasi dengan platform media sosial, Menteri Johnny menegaskan bahwa Kominfo juga telah menyurati POLRI untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat dan penebar hoaks yang meresahkan masyarakat. Guna menindak pelaku dan produsen penebar hoaks mengenai virus mematikan tersebut, Kominfo telah Koordinasi dan berkomunikasi dengan Kepolisian RI.
“Diperlukan adanya tindakan hukum, terlebih masalah virus corona bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global,” tandasnya. {}