MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Hingga sampai akhir Desember 2020, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajarannya berhasil menangkap 29 tersangka terkait kasus penangkapan narkoba selama 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.
Pihak Kepolisian dalam operasi tersebut telah menciduk 8 jaringan dengan total 8 kasus. Adapun 8 jaringan yang diamankan berasal dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.
“Hasil penindakan Dirtipid narkoba Bareskrim Polri dalam beberapa bulan terakhir, yakni sabu 89 Kg, ekstasi 68.986 butir, ganja 290 Kg,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat, di Mabes Polri, Rabu (23/12/2020).
Wahyu mengungkapkan kasus paling besar ialah penangkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan 3 orang tersangka serta 45 Kg sabu sebagai barang bukti.
“Tersangka diungkap pada hari Sabtu (19/12),” tutur Wahyu.
Sementara jaringan Medan-Jombang, polisi menciduk 2 orang tersangka beserta 25 Kg sabu dan 58.606 butir ekstasi. Petugas juga mengamankan 284 Kg ganja dari jarinhan Mandiling Natal-Sumbar dengan 8 orang tersangka, pada Rabu (23/12/2020).
Adapun modus operandi para pelaku, lanjut Wahyu, dalam melakukan aksi kejahatannya selalu berubah-ubah untuk mengelabui atau mengecoh para petugas agar terhindar dari pengejaran petugas di lapangan.
Sementara itu, Direktorat Narkoba Polri juga melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu, ganja dan ekstasi yang ditangkap pada tiga bulan terakhir.
“Sebelum pemusnahan barbuk ini dilakukan terlebih dahulu uji sampel narkotika oleh tim Labfor Bareskrim Polri dengan menggunakan seperangkat alat uji laboratorium lapangan,” ungkapnya.
Wahyu pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu untuk memberikan hukuman mati kepada pelaku narkotika.
“Yang penuhi syarat hukuman mati dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya. {}