Categories: Hukum

Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut Pidana Mati

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe membacakan Tuntutan pidana MATI terhadap terdakwa penyiraman air keras pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, (18/06/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H.,M.H yang diwakili Kasi Pidum, Abdi Fikri, S.H.,M.H membacakan Tuntutan Pidana mati terhadap terdakwa DM karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyiramkan air keras kepada korban anak RNF (13 thn) yang sedang tidur di kamarnya pada 14 Oktober 2024 silam.

Setelah dirawat intensif selama dua bulan di RS. ZA Banda Aceh akhirnya RNF mengembuskan nafas terakhir karena tidak sanggup menahan rasa sakit yang dialaminya.

“Bukan hanya RNF, AF (15 thn) juga menjadi korban luka bakar dalam peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa, karena pada kejadian AF tidur bersebelahan dengan RNF. Beruntung AF masih selamat,” ujar Abdi.

Lebih lanjut Abdi menjelaskan, bahwa terdakwa DM sebelumnya didakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Perbuatan terdakwa dipicu oleh karena terdakwa yang merasa cemburu terhadap ibu Korban (mantan istri terdakwa) karena terdakwa menduga ibu Korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain, kemudian terdakwa merasa emosi lalu melampiaskan emosinya namun ternyata terdakwa salah sasaran karena terdakwa mengira ibu korban yang tidur di dalam kamar namun ternyata anak korban yang pada saat itu tidur di dalam kamar ibunya lalu terdakwa menyiramkan air keras melalui jendela kamar ibu korban sehingga mengenai korban dan kakak korban,” terang Abdi.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, sidang kemudian ditunda selama satu minggu dengan agenda sidang berikutnya yaitu Pembelaan dari terdakwa. {A Robby}

Recent Posts

PNL dan CQWREEC Tiongkok Tandatangani MoA: Perkuat Jejaring Pendidikan Vokasi Internasional

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatat sejarah penting dalam kiprahnya di dunia…

2 hari ago

Resmi! KTNA Aceh Utara Punya Ketua Baru, Suaranya Bikin Kaget

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Utara sukses menggelar…

2 hari ago

Patroli Wisata, Polres Pidie Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Pengunjung

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Personel Satsamapta Polres Pidie melaksanakan patroli di sejumlah objek wisata di…

3 hari ago

Zikir Subuh Bersama TU Aceh di Masjid HMH: Menguatkan Syariat, Menghidupkan Jiwa

MERDEKABICARA.COM | ACEHB UTARA -Suasana fajar di Masjid Haji Muhammad Hanafiah (HMH) Desa Rantau, Kecamatan…

4 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe dan CEO Islamic Relief Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni di Blang Crum

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar, S.H., M.H., bersama CEO Islamic…

7 hari ago

Kapolres Pidie Apresiasi Aksi Damai Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat

MERDEKABICARA COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menyampaikan ucapan terima kasih…

7 hari ago