Categories: Hukum

Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut Pidana Mati

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe membacakan Tuntutan pidana MATI terhadap terdakwa penyiraman air keras pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, (18/06/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H.,M.H yang diwakili Kasi Pidum, Abdi Fikri, S.H.,M.H membacakan Tuntutan Pidana mati terhadap terdakwa DM karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyiramkan air keras kepada korban anak RNF (13 thn) yang sedang tidur di kamarnya pada 14 Oktober 2024 silam.

Setelah dirawat intensif selama dua bulan di RS. ZA Banda Aceh akhirnya RNF mengembuskan nafas terakhir karena tidak sanggup menahan rasa sakit yang dialaminya.

“Bukan hanya RNF, AF (15 thn) juga menjadi korban luka bakar dalam peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa, karena pada kejadian AF tidur bersebelahan dengan RNF. Beruntung AF masih selamat,” ujar Abdi.

Lebih lanjut Abdi menjelaskan, bahwa terdakwa DM sebelumnya didakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Perbuatan terdakwa dipicu oleh karena terdakwa yang merasa cemburu terhadap ibu Korban (mantan istri terdakwa) karena terdakwa menduga ibu Korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain, kemudian terdakwa merasa emosi lalu melampiaskan emosinya namun ternyata terdakwa salah sasaran karena terdakwa mengira ibu korban yang tidur di dalam kamar namun ternyata anak korban yang pada saat itu tidur di dalam kamar ibunya lalu terdakwa menyiramkan air keras melalui jendela kamar ibu korban sehingga mengenai korban dan kakak korban,” terang Abdi.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, sidang kemudian ditunda selama satu minggu dengan agenda sidang berikutnya yaitu Pembelaan dari terdakwa. {A Robby}

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Harapkan Setiap Kecamatan Menanam 2 Hektar Jagung

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA --  Pemerintah Indonesia terus  berupaya meningkatkan produksi pertanian nasional, salah satunya…

5 jam ago

Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pastikan pelayanan kesehatan ditingkat kecamatan berjalan dengan baik dan normal, Ketua…

14 jam ago

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Pidie Gelar Bakti Kesehatan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, Kepolisian Resor (Polres) Pidie menggelar…

2 hari ago

Lintas Eksponen 98 Sumut – Aceh Kecam Keras Keputusan Mendagri Caplok 4 Pulau Aceh

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Kisruh kepemilikan 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh yang…

2 hari ago

Lhokseumawe Siapkan Lokasi Sekolah Rakyat, Wali Kota Sayuti Abubakar Audiensi Bersama Wamen Sosial Agus Jabo Priyono

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar, SH., MH. melakukan audiensi bersama Wakil…

5 hari ago

Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Salah seorang aktivis, Ragil Al-Matin Daffa menyoroti Gimik Politik Politisi…

6 hari ago