Categories: Hukum

Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut Pidana Mati

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe membacakan Tuntutan pidana MATI terhadap terdakwa penyiraman air keras pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, (18/06/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H.,M.H yang diwakili Kasi Pidum, Abdi Fikri, S.H.,M.H membacakan Tuntutan Pidana mati terhadap terdakwa DM karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyiramkan air keras kepada korban anak RNF (13 thn) yang sedang tidur di kamarnya pada 14 Oktober 2024 silam.

Setelah dirawat intensif selama dua bulan di RS. ZA Banda Aceh akhirnya RNF mengembuskan nafas terakhir karena tidak sanggup menahan rasa sakit yang dialaminya.

“Bukan hanya RNF, AF (15 thn) juga menjadi korban luka bakar dalam peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa, karena pada kejadian AF tidur bersebelahan dengan RNF. Beruntung AF masih selamat,” ujar Abdi.

Lebih lanjut Abdi menjelaskan, bahwa terdakwa DM sebelumnya didakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Perbuatan terdakwa dipicu oleh karena terdakwa yang merasa cemburu terhadap ibu Korban (mantan istri terdakwa) karena terdakwa menduga ibu Korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain, kemudian terdakwa merasa emosi lalu melampiaskan emosinya namun ternyata terdakwa salah sasaran karena terdakwa mengira ibu korban yang tidur di dalam kamar namun ternyata anak korban yang pada saat itu tidur di dalam kamar ibunya lalu terdakwa menyiramkan air keras melalui jendela kamar ibu korban sehingga mengenai korban dan kakak korban,” terang Abdi.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, sidang kemudian ditunda selama satu minggu dengan agenda sidang berikutnya yaitu Pembelaan dari terdakwa. {A Robby}

Recent Posts

Bupati Aceh Utara Desak BNPB Segera Cairkan Dana Banjir, Rakyat Sudah Lama Menunggu!

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., melakukan koordinasi dengan…

2 jam ago

Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Matang Tengoh bersama Majelis Arbabul Hija sukses menggelar Kegiatan…

13 jam ago

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Pidie Gelar Upacara dan Syukuran Bersemangat Presisi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan…

21 jam ago

Jelang Musim Tanam, Dua Desa di Tanah Luas Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Semangat gotong royong kembali hidup di Kecamatan Tanah Luas. Warga Desa…

1 hari ago

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Laksanakan Bakti Sosial untuk Masyarakat Rentan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa…

3 hari ago

Wujud Nyata Kepedulian, Polres Pidie Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Warga di HUT Bhayangkara ke 80

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie kembali…

3 hari ago