Categories: Hukum

Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut Pidana Mati

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe membacakan Tuntutan pidana MATI terhadap terdakwa penyiraman air keras pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, (18/06/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H.,M.H yang diwakili Kasi Pidum, Abdi Fikri, S.H.,M.H membacakan Tuntutan Pidana mati terhadap terdakwa DM karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyiramkan air keras kepada korban anak RNF (13 thn) yang sedang tidur di kamarnya pada 14 Oktober 2024 silam.

Setelah dirawat intensif selama dua bulan di RS. ZA Banda Aceh akhirnya RNF mengembuskan nafas terakhir karena tidak sanggup menahan rasa sakit yang dialaminya.

“Bukan hanya RNF, AF (15 thn) juga menjadi korban luka bakar dalam peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa, karena pada kejadian AF tidur bersebelahan dengan RNF. Beruntung AF masih selamat,” ujar Abdi.

Lebih lanjut Abdi menjelaskan, bahwa terdakwa DM sebelumnya didakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Perbuatan terdakwa dipicu oleh karena terdakwa yang merasa cemburu terhadap ibu Korban (mantan istri terdakwa) karena terdakwa menduga ibu Korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain, kemudian terdakwa merasa emosi lalu melampiaskan emosinya namun ternyata terdakwa salah sasaran karena terdakwa mengira ibu korban yang tidur di dalam kamar namun ternyata anak korban yang pada saat itu tidur di dalam kamar ibunya lalu terdakwa menyiramkan air keras melalui jendela kamar ibu korban sehingga mengenai korban dan kakak korban,” terang Abdi.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, sidang kemudian ditunda selama satu minggu dengan agenda sidang berikutnya yaitu Pembelaan dari terdakwa. {A Robby}

Recent Posts

Polres Pidie Terima Penghargaan dari Ketua PWI Aceh dalam Konferkab VII PWI Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh sebagai…

1 hari ago

Unit Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan Ratusan Juta Rupiah di Jakarta

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie melalui Unit Tindak Pidana Korupsi…

2 hari ago

Mensos Syaifullah Yusuf: Burekol 1,6 Juta Penerima Bansos Sudah Selesai

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Kementerian Sosial menyampaikan dari 3,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima…

4 hari ago

Kapolres Pidie Terima Brevet Warga Kehormatan Armed dari Kasdam IM saat Latihan Menembak Meriam di Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, menerima brevet warga kehormatan…

4 hari ago

Camat Syamtalira Bayu Tegaskan Pencairan Dana Desa Blang Majrun Sesuai Prosedur

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Camat Syamtalira Bayu, Muslem, S.Sos, MM menegaskan pencairan dana desa Gampong…

4 hari ago

Duta Humas Unimal 2025: Membangun Citra Kampus Melalui Peran Mahasiswa Unggul

MERDEKABICARA.COM | Lhokseumawe – Universitas Malikussaleh melalui Unit Pelaksana Teknis Bahasa, Kehumasan, dan Penerbitan (UPT…

5 hari ago