Categories: Hukum

Bareskrim Bongkar Modus Bisnis Email, 2 WNA Nigeria jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp.32 M

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA –Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bongkar modus bisnis email compromised alias manipulasi data email dengan kerugian Rp. 32 miliar. Kasus ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi persi di Aula Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).

Dirtipidsiber mengungkap modus para tersangka adalah memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.

Dirtipidsiber menjelaskan kronologi dari kasus ini yakni kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri. Adapun korban dari kasus ini merupakan salah satu perusahaan di Singapura.

Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis. Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.

“Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,” kata Dirtipidsiber.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar,” tambahnya.

Dari kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka. CO alias O dan EJA alias E yang merupakan WN Nigeria. Lalu ada DN alias L, YC dan I.

Berbagai peran dijalani para tersangka. CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan yang nantinya menampung uang hasil kejahatan. Selain kelima tersangka itu, ada seorang WN Nigeria lain berinisial S yang masih dicari yang memiliki peran melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam ukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. {}

Recent Posts

Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Ke Masjid Syura Kandang

MERDEKABUCARA.COM | LHOKSEUMAWE -: Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, SH MH secara resmi menyerahkan…

20 jam ago

Berkah Idul Adha 1446 H, Perta Arun Gas Tebar Hewan Qurban Ke 13 Desa Binaan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai wujud kepedulian perusahaan sekaligus menyambut Hari Raya Idul Adha 1446…

2 hari ago

Dipimpin Presiden RI, Kapolres Pidie Ikuti Panen Raya Nasional Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Kapolres AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK dan unsur Forkopimda Pidie mengikuti Panen…

3 hari ago

Kejari Lhokseumawe Lakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Kegiatan KEK Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memulai penyelidikan terkait…

3 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Tekankan Pentingnya Bahasa dan Budaya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH secara resmi membuka…

4 hari ago

Dukung Program Prabowo, Gampong Uram Jalan Dirikan Koperasi Merah Putih

Merdekabicara.com | Aceh Utara, - Pemerintah Gampong Uram Jalan, kecamatan Geureudong Pase , Kabupaten Aceh…

4 hari ago