MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap SY (mantan Walikota Lhokseumawe Periode 2012 s.d 2017 & periode 2017 s.d 2023) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 sehingga kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal hari ini.
Selanjutnya, mantan walikota lhokseumawe akan dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumwe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan.
Sumber : Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. {}