MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Salah seorang wartawan media online yang bernama Raja Kalkausar (24), diduga menjadi korban salah tangkap oknum dari Polres Aceh Utara, dengan tuduhan kasus transaksi jual beli narkoba jenis Sabu di kediamannya, Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Peristiwa tersebut berawal saat Korban sedang beristirahat di rumahnya tiba-tiba didatangi 5 orang yang mengaku dari anggota kepolisian dari Polres Aceh Utara yang bersenjatakan laras pendek dan panjang berpakaian preman masuk kedalam rumahnya dan langsung memborgol tangannya kebelakang serta menuduh dirinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kejadian salah tangkap tersebut terjadi pada pukul 19:30 wib, Rabu Malam, (21/9) di depan ibundanya sehingga membuat sejumlah warga berhaburan keluar menyaksikan peristiwa tersebut yang sempat beradu mulut antara korban oknum kepolisian.
Menurut Rizal Saputra, kuasa hukum korban, Klainnya ditangkap tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, langsung tangannya diborgol tanpa didengar pembelaan dari korban.
“Korban mengakui kepada kami selaku Penasehat Hukum, sewaktu ditangkap posisi korban tangannya diborgol dan dibentak. Padahal, korban telah menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba, sambil menjelaskan profesinya sebagai wartawan,” ujar Rizal, Kamis (22/9/2022).
Terkait kasus tersebut, kami dari Firma Hukum Samudera Acces to Justice Innitiatives Law Firm ( Saji) dan didampingi puluhan wartawan sudah membuat laporan ke Propam Aceh Utara, pada Rabu Malam dini Hari, (22/9/2022).
“Kami mengapresiasi itikad baik pihak kepolisian Aceh Utara dengan sigap melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban, Alhamdulillah susana sudah mulai sejuk, untuk proses selanjutnya kita akan sepakat mengambil tindakan yang terbaik bagi korban.” tutup Rizal.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., dikonfirmasi oleh media melalui pesan via WhatsApp pada Kamis, (22/9), AKBP Riza Faisal menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahan personil di lapangan saat melakukan pengembangan kasus narkotika.
“Anggota saya di lapangan juga awalnya tidak tahu bahwa yang bersangkutan adalah rekan media, ada miskomunikasi dari info yang didapat terkait ciri ciri target tidak akurat,” menutup keteranganya. {}