Jakarta, Merdekabicara.com – Direktur PT SIPP Erick Kurniawan dan Manajernya, Agus Nugroho mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penangkapan, penahanan dirinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementrian LHK.
Gugatan semula didaftarkan di PN selatan, tapi kemudian dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui tim pengacaranya, antara lain Bambang Sripujo, Helmisyam Damanik, dan Rizal Nur, kepada media mengungkapkan, gugatan kepada 2 PPNS cq menteri LHK, dikarenakan mereka kecewa pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang kedua di PN Jakarta Pusat.
Diketahui sidang dipimpin Panji Surono berlangsung singkat di ruang Purwoto Gondo Subroto Lantai 3 PN Pusat, Jalan Raya Bungur Kemayoran Jakarta Pusat, Senen (4/7/2022).
Adapun materi gugatan yang disampaikan antara lain terkait sah tidaknya penahanan, penetapan tersangka dan penerapan pasal pencemaran lingkungan yang di tuduhkan.
Menurut pihak penggugat, PPNS Kementrian LHK dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah bertindak arogan
antara lain, pemaksaan tuduhan pencemaran limbah baku air yang tidak berdasar, kemudian tindakan semena-mena yang dinilai melanggar peraturan Kapolri.
“Menurut peraturan Kapolri Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan hukum tidak diperkenankan memakai senjata Laras Panjang,” ujarnya. (Z)