• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Pengusaha Kelapa Sawit Gugat Penyidik PPNS Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PN Jakarta Pusat

4 Juli 2022
Reading Time: 1 min read
A A

Jakarta, Merdekabicara.com – Direktur PT SIPP Erick Kurniawan dan Manajernya, Agus Nugroho mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penangkapan, penahanan dirinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementrian LHK.

Gugatan semula didaftarkan di PN selatan, tapi kemudian dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui tim pengacaranya, antara lain Bambang Sripujo, Helmisyam Damanik, dan Rizal Nur, kepada media mengungkapkan, gugatan kepada 2 PPNS cq menteri LHK, dikarenakan mereka kecewa pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang kedua di PN Jakarta Pusat.

Diketahui sidang dipimpin Panji Surono berlangsung singkat di ruang Purwoto Gondo Subroto Lantai 3 PN Pusat, Jalan Raya Bungur Kemayoran Jakarta Pusat, Senen (4/7/2022).

Adapun materi gugatan yang disampaikan antara lain terkait sah tidaknya penahanan, penetapan tersangka dan penerapan pasal pencemaran lingkungan yang di tuduhkan.

Menurut pihak penggugat, PPNS Kementrian LHK dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah bertindak arogan
antara lain, pemaksaan tuduhan pencemaran limbah baku air yang tidak berdasar, kemudian tindakan semena-mena yang dinilai melanggar peraturan Kapolri.
“Menurut peraturan Kapolri Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan hukum tidak diperkenankan memakai senjata Laras Panjang,” ujarnya. (Z)

SendShareTweet
Next Post

Kapolres Pidie bersama Forkopimda Ikuti Upacara HUT Bhayangkara Secara Virtual

Rekomendasi

Raih Suara Terbanyak, M Agam Khalilullah Kembali Jabat Ketua PMI Lhokseumawe 

11 bulan ago

Senator Fadhil Kunjungi MTs Darul Muta’allimin di Pedalaman Rantau Peureulak

5 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APH Dinilai Bermain Mata dengan Pelaku Korupsi Beasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In