MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Seorang warga gampong sagoe kecamatan trienggadeng kabupaten Pidie Jaya berinisial FJ (30) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pelaku FJ diamankan oleh Satuan Reserse Polres Pidie pada sabtu (11/6) dikarenakan telah menggelapkan uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone milik temannya sendiri, Aris Maulana (22) warga gampong ingin jaya kecamatan muara tiga kabupaten pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE, SH, MH menjelaskan berawal pada hari selasa tanggal 07 juni 2022, sekira pukul 11.00 Wib, Aris Maulana bersama rekannya pergi ke pasar Beureunuen dengan maksud untuk menjual iPhone 11 warna hijau miliknya ke sebuah toko ponsel yang berada di pasar Beureunuen dengan harga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) namun pemilik toko tidak memiliki uang cash sejumlah uang tersebut, dan pemilik toko hanya membayar panjar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu pemilik toko mengatakan akan melakukan pembayaran sisa sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) memalui transfer antar rekening, dikarenakan Ari Maulana tidak memiliki nomor rekening sehingga Aris Maulana langsung menawarkan nomor rekening milik pelaku FJ guna proses pembayaran tersebut, namun setelah pemilik toko melakukan transfer ke rekening FJ, tetapi pelaku tidak menyerahkan uang tersebut kepada Aris Maulana dengan alasan uang tersebut belum di transfer oleh pemilik toko.
lanjut Kasat Reskrim, keesokannya pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022, Aria Maulana mendatangi toko ponsel tersebut, dan menurut keterangan pemilik toko uang tersebut telah di transfer ke rekening FJ sesuai permintaan Aris Maulana.
kemudian pada hari sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 03.00 wib, Aris Maulana menemui Pelaku FJ untuk menanyakan uang tersebut, namun Pelaku FJ mengatakan uang tersebut telah habis di pakainya untuk membeli HP miliknya.
Pihak Kepolisian Sektor Muara Tiga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi antara Aris Maulana dengan Pelaku FJ secara restorative justice namun tidak mencapai kesepakatan, sehingga Aris Maulana merasa dirugikan dan menginginkan pelaku FJ diproses sesuai dengan hukum yang berlaku pungkas Muhammad Rizal.
Saat ini penyidik dari satuan reskrim polres pidie telah menyita satu buah Handphone merk vivo, satu buah buku rekening Bank Aceh beserta selembar kartu ATM serta menjerat pelaku dengan pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. sebut Kasat Reskrim. {}