• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Bupati Aceh Utara Diminta Non Aktifkan Geuchik Tervonis 10 Bulan Penjara

24 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib diminta untuk menon aktifkan Geuchik Tempel, Kecamatan Cot Girek Dwijo Warsito yang sudah ditetapkan tersangka dan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lhoksukon. Kepala daerah diminta mengambil tindakan tegas demi kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Hlenora Crista Februana Hutabarat, selaku pelapor kasus pemalsuan ijasah jenjang SMA kepada media Rabu (23/2/22) di Lhoksukon. Hlenora berharap Bupati Aceh Utara mengambil tindakan tegas, apalagi sudah ada putusan majelis hakim PN Lhoksukon yakni 10 bulan penjara.

“Kami minta Bupati Aceh Utara membebastugaskan sementara Geuchik Tempel. Masa sudah ada vonis majelis hakim tapi masih bisa berkeliaran” ujar Hlenora.

Sebelumnya, Hlenora didampingi kuasa hukum Mangantar Sagala, SH, tokoh masyarakat, Hamdani, M. Yani, Bustami dan Feriadi menyerahkan salinan putusan PN Lhoksukon terkait vonis 10 bulan terhadap Geuchik Tempel Dwijo Warsito.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi dan masing-masing T Latiful, Br dan Muchtar sebagai anggota memutus Dwijo bersalah telah melakukan pemalsuan ijasah untuk persyaratan administrasi maju sebagai calon Geuchik Tempel periode 2019-2025.

Hlenora menyebut seusai menyerahkan salinan putusan kepada Bupati Aceh Utara melalui Kabag Pemkim, pihaknya berharap segera mendapat kepastian hukum.

“Pengacara saya sudah katakan, kita beri waktu 7-10 hari setelah kita sampaikan. Apabila tidak ditindaklanjuti kita akan melakukan langkah hukum yang lebih tinggi” tandasnya.

sementara Kabag Pemkim Setdakab Aceh Utara, Mansur, SH menyebut salinan putusan yang diserahkan ke pihaknya sedang dipelajari sekaligus meminta arahan pimpinan atas putusan tersebut.

“Jika sudah ada arahan pimpinan, segera disampaikan kepada camat untuk diteruskan kepada tuha peut guna ditindaklanjuti” ujarnya.

Mansur menegaskan seluruh regulasi baik UU tentang desa, qanun Aceh dan qanun Aceh Utara memerintahkan untuk membebastugaskan sementara jabatan geuchik apabila ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum. Jabatan ini bisa diaktifkan kembali jika vonis tidak bersalah dan sebaliknya geuchik akan diberhentikan permanen apabila divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth).
“Tidak ada surat yang dikirimi ke Bupati Aceh Utara oleh penyidik baik pada saat permintaan pemeriksaan geuchik maupun sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tidak ada rujukan surat sebagai pedoman kami untuk menerbitkan surat pembebastugasan semenatara,” ujar Mansur.

Sementara Geuchik Tempel, Dwijo Warsito tidak menerima putusan majelis hakim PN Lhoksukon. Tak lama usai majelis hakim membacakan putusan pada 29 Desember 2021, terdakwa Dwijo langsung mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

“Saya akan tetap terus banding bahkan hingga PK (peninjauan kembali-red) kasasi nantinya di Mahkamah Agung di Jakarta. Ini menyangkut harga diri dan nama baik” kata Dwijo.

Tags: Aceh UtaraGampong TempelHlenora Crista Februana HutabarhukumKecamatan Cot GirekPN Lhoksukon
SendShareTweet
Next Post

PT PIM Gelar Berbagai Kegiatan Dalam Rangka HUT ke 40

Rekomendasi

Sungai Tangse Meluap, 3 Desa di Aceh Pidie Terendam Banjir

4 tahun ago

Camat Madat Aceh Timur Prihatin, Pencapaian Vaksinasi Belum Capai Target

3 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In