Categories: Hukum

Rugikan Negara 4,3 Milyar, MaTA Pertanyakan Kasus Korupsi Tanggul Cunda – Meraksa

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali mempertanyakan kepastian hukum terhadap kasus korupsi pembangunan tanggul Cunda-Meraksa yang telah merugikan negara sebesar 4.3 Milyar berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) perwakilan Aceh atas permintaan Kejari Kota Lhokseumawe pada saat itu.

Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator MaTA Alfian Husen dalam rilis yang di terima media ini, Selasa (21/12/2021).

Alfian juga mengatakan, pembangunan tanggul yang bersumber dari dana otsus tersebut di duga kuat fiktif, karena tidak ada pembagunannya di lapangan dan rekanan juga sudah kembalikan uang rakyat ke Kas Kota Lhokseumawe karena sudah ketahuan oleh publik pada saat itu, selanjutnya pihak Kejari Lhokseumawe memintak audit kerugian negara dan BPKP Aceh sudah menyerahkan hasil auditnya kepada Kejari dan Kejati Aceh pada waktu itu.

Dirinya juga menambahkan, setelah Kejaksaan menerima hasil audit kerugian negara di hari rabu 19 Mei 2021 sampai sekarang belum ada kepastian hukum atau perkembangan terjadap kasus teraebut. jadi kalau kita hitung sudah 214 hari sejak 19 Mei (menerima hasil audit) sampai 21 Des 2021 kasus tersebut tidak ada perkembangan.

MaTA menilai kasus tersebut patut diduga kuat terlibat penyelenggara negara di Kota tersebut, sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. jadi makin lama kasus tersebut tidak ada kepatian hukum, maka publik makin kuat dugaan kasus tersebut sengaja didiamkam. biar publik lupa, maka itulah yang mareka inginkan selama ini. kami juga mempertanyakan konsistensi Kejati Aceh terhadap kasus tersebut, kali ini Kejati bagaikan telah disertir khusus terhadap kasus ini, Kejati dibuat tidak berdaya. beda reaksinya kalau pada kasus korupsi yang lain, jadi publik sangat pantas menilai kasus ini telah disertir oleh para pihak yang diduga terlibat, jelas Alfian.

Masih menurut MaTA, seharusnya kalau memang Kejaksaan sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kejari waktu bertemu dengan mahasiswa saat demo waktu itu, tidak ada korupsi dalam pembagunan tanggul tersebut, maka segera hentikan kenapa harus digantung. dugaan kita sejak awal diproses penyelidikan ternyata memang benar terjadi.

MaTA sendiri akan melakukan koordinasi terhadap kepastian hukum kasus tersebut dengan Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI. kalau memang di hentikan maka kita dapat memintak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, pungkas Alfian Koordinator MaTA. {}

Recent Posts

Bupati Aceh Utara Desak BNPB Segera Cairkan Dana Banjir, Rakyat Sudah Lama Menunggu!

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., melakukan koordinasi dengan…

1 jam ago

Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Matang Tengoh bersama Majelis Arbabul Hija sukses menggelar Kegiatan…

12 jam ago

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Pidie Gelar Upacara dan Syukuran Bersemangat Presisi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan…

20 jam ago

Jelang Musim Tanam, Dua Desa di Tanah Luas Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Semangat gotong royong kembali hidup di Kecamatan Tanah Luas. Warga Desa…

24 jam ago

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Laksanakan Bakti Sosial untuk Masyarakat Rentan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa…

3 hari ago

Wujud Nyata Kepedulian, Polres Pidie Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Warga di HUT Bhayangkara ke 80

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie kembali…

3 hari ago