MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali mempertanyakan kepastian hukum terhadap kasus korupsi pembangunan tanggul Cunda-Meraksa yang telah merugikan negara sebesar 4.3 Milyar berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) perwakilan Aceh atas permintaan Kejari Kota Lhokseumawe pada saat itu.
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator MaTA Alfian Husen dalam rilis yang di terima media ini, Selasa (21/12/2021).
Alfian juga mengatakan, pembangunan tanggul yang bersumber dari dana otsus tersebut di duga kuat fiktif, karena tidak ada pembagunannya di lapangan dan rekanan juga sudah kembalikan uang rakyat ke Kas Kota Lhokseumawe karena sudah ketahuan oleh publik pada saat itu, selanjutnya pihak Kejari Lhokseumawe memintak audit kerugian negara dan BPKP Aceh sudah menyerahkan hasil auditnya kepada Kejari dan Kejati Aceh pada waktu itu.
Dirinya juga menambahkan, setelah Kejaksaan menerima hasil audit kerugian negara di hari rabu 19 Mei 2021 sampai sekarang belum ada kepastian hukum atau perkembangan terjadap kasus teraebut. jadi kalau kita hitung sudah 214 hari sejak 19 Mei (menerima hasil audit) sampai 21 Des 2021 kasus tersebut tidak ada perkembangan.
MaTA menilai kasus tersebut patut diduga kuat terlibat penyelenggara negara di Kota tersebut, sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. jadi makin lama kasus tersebut tidak ada kepatian hukum, maka publik makin kuat dugaan kasus tersebut sengaja didiamkam. biar publik lupa, maka itulah yang mareka inginkan selama ini. kami juga mempertanyakan konsistensi Kejati Aceh terhadap kasus tersebut, kali ini Kejati bagaikan telah disertir khusus terhadap kasus ini, Kejati dibuat tidak berdaya. beda reaksinya kalau pada kasus korupsi yang lain, jadi publik sangat pantas menilai kasus ini telah disertir oleh para pihak yang diduga terlibat, jelas Alfian.
Masih menurut MaTA, seharusnya kalau memang Kejaksaan sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kejari waktu bertemu dengan mahasiswa saat demo waktu itu, tidak ada korupsi dalam pembagunan tanggul tersebut, maka segera hentikan kenapa harus digantung. dugaan kita sejak awal diproses penyelidikan ternyata memang benar terjadi.
MaTA sendiri akan melakukan koordinasi terhadap kepastian hukum kasus tersebut dengan Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI. kalau memang di hentikan maka kita dapat memintak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, pungkas Alfian Koordinator MaTA. {}
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…
Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…