MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Kasus penembakan yang mengakibatkan anggota TNI (Komandan Tim BAIS TNI Pidie) Kapten Abdul Majid meninggal dunia berhasil di ungkap oleh Kepolisian Pidie pada Minggu (31/10).
Dalam konferensi persnya di Mako Polres Pidie, Senin (01/11/2021), Kapolres Pidie AKBP Padli SH SIK MH yang juga turut didampingi Dandim Pidie 0102 Letkol Arh Tengku Sony Sonatha mengatakan, Ketiga pelaku yang berinisial D (43), F (42), dan M akan dikenakan Pasal 340 Jo 338 dan Jo tentang pembunuhan berencana juga dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut terancam hukuman pidana mati,” terang Kapolres Pidie.
Kapolres juga menambahkan, untuk peran ketiga tersangka dalam kasus pembunuhan Dantim BAIS di Pidie adalah tersangka M bertindak sebagai perencana perampokan, sementara F berprofesi tukang pangkat selaku eksekutor dan D sebagai pengatur strategi perampokan dan pembunuhan juga kepemilikan senjata api dengan modus ingin menguasai uang milik korban dengan melakukan perampokan menggunakan senjata,” terangnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Pidie berupa satu pucuk senjata api jenis SS1 V2 yang digunakan untuk menghabisi korban, satu buah magazine, 11 butir amunisi, satu unit sepeda motor jenis honda beat beserta uang tunai sejumlah 27 juta rupiah.
“Hingga saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Pidie AKBP Padli SH SIK MH.
Keberhasilan penangkapan oleh pihak kepolisian Pidie 2 x 24 jam mendapatkan apresiasi dari Tim Polda Aceh. {}