MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Anggota DPR RI Dapil Aceh 2, H. Ruslan M.Daud menyebutkan, pengangkatan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, merupakan keputusan yang tepat. Ruslan politisi PKB mengapresiasi Pemerintah, terkait pengangkatan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
Pengangkatan itu setidaknya berdasarkan pada dua hal.” pertama bahwa ST Burhanuddin merupakan sosok yang professional’ tutur H. Ruslan M.Daud, melalui Release Pers yang di kirim ke media ini, Selasa (29/10).
“Sebagai seorang jaksa, karir yang dimulainya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak tahun 1989, tentu ini sebuah inspirasi dan motivasi bagi jaksa-jaksa lainya di Korps Adhyaksa” ucap Bupati Bireuen periode 2012-2017 itu.
Alasan yang ke dua, tambah Ruslan, hubungan historis orang nomor satu di Jaksa Agung tersebut dengan Aceh. Untuk diketahui, pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 ini, pernah menduduki dua jabatan penting di Aceh, yaitu sebagai Asisten Pidana Khusus di Kejati Aceh tahun 2002 hingga 2003 dan Wakajati Aceh pada tahun 2006 hingga 2007.
“Hubungan historis beliau dengan Aceh tentu saja memberikan kebanggaan tersendiri bagi kita masyarakat Aceh, kita sudah menganggap beliau bahagian dari saudara kita, meskipun beliau bukan berdarah Aceh” ujar Ruslan.
Untuk itu, Ruslan berharap supaya beliau dapat memberikan perhatian tersendiri untuk Aceh, terlebih lagi dengan kekhususan Aceh” ungkap politisi Partai PKB yang saat ini dipercayakan partainya untuk duduk di Komisi V DPR RI.
Lebih Lanjut, Ruslan mengatakan, dirinya meyakini Bapak Burhanuddin akan mampu mengendalikan Lembaga Penegakan Hukum ini dengan sempurna. Mengapa tidak, beliau telah menghimpun segudang pengalaman tentang seluk beluk terkait lembaga hukum negara semenjak beliau berkarir sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 1989, sampai dengan dirinya ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI sampai tahun 2014, sebelum akhirnya pensiun empat tahun lalu.” Demikian H. Ruslan M Daud. (HS)