MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Resor Konservasi Wilayah 11 Aceh Utara Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe melakukan pelepasan kembali seekor satwa liar jenis Kukang Sumatera (Nycticebus Coucang), Senin (12/07/2021).
Pelepasan itu dilakukan mengingat jenis Primata yang satu ini merupakan hewan liar dilindungi. Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk Kukang adalah dilarang.
Kepala Resor Konservasi Wilayah 11 Aceh Utara, Nurdin, menyebutkan Kukang berjenis kelamin jantan tersebut sudah dilepaskan kembali ke habitatnya yang berada di Kabupaten Aceh Utara agar bisa hidup bebas di alam liar. Kondisi Kukang juga sehat, dan aktif secara visual.
“Kukang adalah jenis hewan Primata yang dilindungi, oleh karena itu harus dijaga dan dilestarikan. Salah satu upaya yang kami lakukan yaitu sosialisasi kepada masyarakat dan dengan cara melepaskannya kembali ke hutan atau habitat yang cocok bagi dia. Tentunya Kukang dilarang dipelihara, apalagi diperdagangkan,” ujar Nurdin.
Nurdin menambahkan, awalnya pihaknya mendapati laporan dari Chairul Sya’ban salah seorang Jurnalis yang selama ini aktif dengan Konservasi maupun satwa liar. “Si Chairul ini menghubungi saya bahwa ia telah menyelamatkan seekor Kukang yang ditemukan warga, ia beri pemahaman kepada warga itu,” imbuh Nurdin.
Chairul Sya’ban menyebutkan, penyelamatan Kukang ia lakukan bersama salah seorang Asisten Mahout Gajah CRU Cot Girek. Setelah itu, Chairul menghubungi pihak Konservasi dalam hal ini Nurdin sebagai bentuk laporan agar hewan tersebut secepatnya bisa dipindahkan ke habitat yang lebih aman. {R}