MERDEKABICARA.COM | KEPRI – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan satu orang pelaku pelaku pemilik daun ganja kering seberat 6,8 Kg yang berinisial I alias W pada Senin lalu.
Pelaku berhasil diamankan di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
Kabid Humas menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 15.15 wib Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap berinisial I alias W disamping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
“Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar tim menemukan Narkotika diduga Daun Ganja sebanyak 7 Bungkus Plastik Putih dengan berat total 6,8 Kg. dan hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini,” terang Kabid Humas Polda Kepri.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. {}