• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Lingkungan

Hutan Produktif Milik Negara Diperjual Belikan

1 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA –Diduga tanah negara yang digarap  Yayasan  Pasantren Raudhatul Ulumuddiniyah Islamiyah  (MUDI) Kecamatan Nisam Kabupaten  Aceh Utara  telah diperjualbelikan oleh seseorang tanpa pemberitahuan kepada pemilik yayasan. Lahan yang luasnya sekitar 200 HA  yang lokasinya masuk dalam kawasan Alue Dua Kecamatran  Nisam Antara  Di lahan tersebut kini sudah dibangun bangunan permanen yang cukup besar.

Terhadap masalah ini Pengurus Yayasan Pasantren (RUDI), Tgk M Nur Hanafi telah melayangkan surat pengaduan dan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II BKPH Pase di Lhokseumawe. Surat ber tanggal, 01 Maret 2021 isinya antara lain meminta untuk mengusut penyerobotan lahan yang selama ini digarap oleh Yayasan Pasantren RUDI. 

Tgk M Nur Hanafi kepada Media ini, Kamis (01/7) mengatakan, terhadap penggarapan yang dilakukan Yayasan Pasantren RUDI tersebut telah mendapat izin antara lainBadan Pertanahan Kabupaten Aceh Utara No. 400.21-3/707/1997 tanggal 17 April 1997. Perihal Penyampaian Izin Lokasi serata surat keputusan Kepala Kntor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara No. 404-21-3/11/1997 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit.

Kemudian surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Aceh No. 593/1484 tanggal 30 Juni 1998 tentang perpanjangan  1 tahun kedua persetujuan prinsip usaha budi daya perkebunan . Keputusan Kepala Kantor Prtanahan Kabupaten Aceh Utara No. 404-21.3/II/1998 tanggal 11 Juli 1998 Tentang perpanjangan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit.

Surat dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia No. 429/Menhut bun –VII/1999 tanggal 4 Mai 1999, perihal persetujuan pencadangan areal hutan  untu hak pengusahaan hutan tanaman a/n. Yayasan RUDI di Provinsi Aceh. Lalu surat dari Badan Panologi Kehutanan dan Perkebunan  Republik Indonesia tanggal 13 Juli 1999, perihal persetujuan areal hutan untuk hak pengusahaan hutan tanaman a/n. Yayasan RUDI di Propinsi Aceh.

Menurut Tgk M Nur Hanafi, berdasarkan persetuan izin tersebut  kami pihak yayasan telah melakukan kegiatan pengolahan lahan berupa tanaman perkebunan kelapan sawi dan palawija. Namun pada saat ini lahan tersebut telah diperjual belikan dan dikuasai oleh pihak lain dengan menyerobot lahan,  mengancam serta memusnahkan semua tanaman hingga yayasan mengalami kerugian yang cukup besar.

Pihak kami juga sudah melapor ke KPH Wilayah II Aceh Utara di Bener Meriah dan pihak KPH Bener Meriah mengaku akan melacak seraya memperlihatkan peta dan dari titik kordinat lokasi tersebut merupakan hutan lindung milik negara

Dalam hal ini pihak kami  sangat mengharapkan Dinas terkait untuk mengusut tuntas. Demikian Tgk  M. Nur Hanafi. {}

Penulis : Usman Cut Raja

Tags: KehutananRUDI
SendShareTweet
Next Post

AKBAR HIMAWAN BUCHARI Pengusaha Muda Bangkit dari Kegagalan

Rekomendasi

Curah Hujan Ekstrem, Tiga Desa di Tangse Pidie Dilanda Banjir

4 tahun ago

Pj Bupati Mahyuzar: Akan Bentuk Tim Penanggulangan Inflasi dan TBC

1 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In