MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA –Diduga tanah negara yang digarap Yayasan Pasantren Raudhatul Ulumuddiniyah Islamiyah (MUDI) Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara telah diperjualbelikan oleh seseorang tanpa pemberitahuan kepada pemilik yayasan. Lahan yang luasnya sekitar 200 HA yang lokasinya masuk dalam kawasan Alue Dua Kecamatran Nisam Antara Di lahan tersebut kini sudah dibangun bangunan permanen yang cukup besar.
Terhadap masalah ini Pengurus Yayasan Pasantren (RUDI), Tgk M Nur Hanafi telah melayangkan surat pengaduan dan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II BKPH Pase di Lhokseumawe. Surat ber tanggal, 01 Maret 2021 isinya antara lain meminta untuk mengusut penyerobotan lahan yang selama ini digarap oleh Yayasan Pasantren RUDI.
Tgk M Nur Hanafi kepada Media ini, Kamis (01/7) mengatakan, terhadap penggarapan yang dilakukan Yayasan Pasantren RUDI tersebut telah mendapat izin antara lainBadan Pertanahan Kabupaten Aceh Utara No. 400.21-3/707/1997 tanggal 17 April 1997. Perihal Penyampaian Izin Lokasi serata surat keputusan Kepala Kntor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara No. 404-21-3/11/1997 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit.
Kemudian surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Aceh No. 593/1484 tanggal 30 Juni 1998 tentang perpanjangan 1 tahun kedua persetujuan prinsip usaha budi daya perkebunan . Keputusan Kepala Kantor Prtanahan Kabupaten Aceh Utara No. 404-21.3/II/1998 tanggal 11 Juli 1998 Tentang perpanjangan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit.
Surat dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia No. 429/Menhut bun –VII/1999 tanggal 4 Mai 1999, perihal persetujuan pencadangan areal hutan untu hak pengusahaan hutan tanaman a/n. Yayasan RUDI di Provinsi Aceh. Lalu surat dari Badan Panologi Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia tanggal 13 Juli 1999, perihal persetujuan areal hutan untuk hak pengusahaan hutan tanaman a/n. Yayasan RUDI di Propinsi Aceh.
Menurut Tgk M Nur Hanafi, berdasarkan persetuan izin tersebut kami pihak yayasan telah melakukan kegiatan pengolahan lahan berupa tanaman perkebunan kelapan sawi dan palawija. Namun pada saat ini lahan tersebut telah diperjual belikan dan dikuasai oleh pihak lain dengan menyerobot lahan, mengancam serta memusnahkan semua tanaman hingga yayasan mengalami kerugian yang cukup besar.
Pihak kami juga sudah melapor ke KPH Wilayah II Aceh Utara di Bener Meriah dan pihak KPH Bener Meriah mengaku akan melacak seraya memperlihatkan peta dan dari titik kordinat lokasi tersebut merupakan hutan lindung milik negara
Dalam hal ini pihak kami sangat mengharapkan Dinas terkait untuk mengusut tuntas. Demikian Tgk M. Nur Hanafi. {}
Penulis : Usman Cut Raja