MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Senator DPD RI Asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP, yang juga pimpinan Komite I DPD RI, memastikan masalah pertanahan di Aceh akan dibahas ditingkat nasional melalui rapat kerja DPD RI di Senayan.
Masalah tanah bagi mantan kombatan dan peralihan Badan Pertanahan Aceh dipastikan akan dibahas dalam rapat DPD RI dengan kementerian terkait. Demikian disampaikan oleh Senator Fachrul Razi yang baru saja memimpin rapat Komite I DPD RI Senin 14 Oktober 2019 melalui Release Pers yang di kirim ke media ini, Senin (14/10).
Dalam rapat perdana Kimite I DPD RI, Fachrul Razi yang terpilih sebagai Pimpinan Komite I selama 6 kali berturut turut, menjelaskan bahwa permasalahan tanah untuk mantan kombatan di Aceh masih belum selesai, demikian juga peralihan Badan Pertanahan Aceh yang saat ini belum terbentuk tim peralihannya.
“Aceh sudah terlalu lama isu pertanahan belum selesai baik pembagian tanah untuk kombatan maupun peralihan Badan Pertanahan Aceh. Inikan kesepakatan MoU Helsinki dan perintah UUPA, kenapa pemerintah sangat lambat merealisasikannya,” ujar Fachrul Razi.
Fachrul Razi mengatakan bahwa, pihaknya akan mengundang Menteri Agraria dan Tata Ruang RI untuk memastikan bahwa permasalahan tanah ini bisa segera selesai. “Kita akan undang Menteri Agraria dan Tata ruang serta pihak yang berkepentingan dengan masalah ini,” tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi yang dijadwalkan memimpin rapat di Komite I mengatakan bahwa Komite I kedepan menitik beratkan pada beberapa fokus isu strategis DPD RI hingga Desember mendatang antara lain, isu Pilkada serentak tahun 2020, Pelaksanaan UU Desa, Reforma Agraria dan Pertanahan, Usulan Penataan Daerah, Progres RUU Daerah Kepulauan serta masalah Perbatasan. (Hs)