Categories: Hukum

BPSK Sidangkan Penyelesaian Sengketa Pelanggan Kartu Halo vs Telkomsel

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Sidang perdana kasus penyelesaian sengketa antara konsumen pelanggan kartu halo dengan pihak tergugat (Telkomsel) resmi disidangkan di Kantor Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) di Lhokseumawe, Rabu (23 Juni 2021).

Sidang yang menghadirkan ke dua belah pihak antara pemohon (pelanggan kartu halo) dan yang tergugat (PT Telkomsel) di pimpin oleh ketua majelis berjalan Fadhly SE berjalan dengan lancar.

Dalam sidang tersebut pihak termohon Saiful Bin Juned melayangkan tuntutannya kepada pihak telkomsel untuk bisa mengganti kerugian yang telah dialaminya.

Sedangkan dari pihak tergugat PT Telkomsel di wakili oleh Dimas yang mana dalam sidang tersebut mengatakan pihaknya akan mengganti kerugian atau memberikan deposit ke nomor pemohon tersebut.

Selepas persidangan kepada wartawan pihak termohon Saiful Bin Juned mengatakan, dirinya merasa seperti di permainkan oleh pihak telkomsel dan merasa keberatan atas klaim ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak tergugat (telkomsel).

Saiful melanjutkan, dirinya akan terus menuntut keadilan pada sidang selanjutnya.

Dari pihak tergugat Telkomsel dalam hal ini di wakili oleh Dimas kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang di lakukan dan juga berterima kasih telah memberikan masukan kepada pihaknya, walaupun sidang kali ini belum menemukan keputusannya namun pihak tetap mengikuti jalannya persidangan kedepannya dan hingga kini pihaknya telah masuki arbitrase perkara, tunggu saja di sidang berikutnya, terangnya.

Sementara itu pihak Panitera, Armansyah, ketika menerangkan kepada pihak wartawan mengatakan, dalam kasus ketidak kesesuaian perjanjian telkomsel dengan pelanggan dalam hal ini BPSK ingin menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dan dalam hal ini kita akan mengambil secara arbitrase dimana nantinya akan ada dokumen-dokumen yang menguatkan antara pihak termohon dan yang tergugat.

Armansyah juga menambahkan, setelah kita mendengarkan dari pihak termohon nantinya yang akan memberikan bukti-bukti apa yang bisa di sanggahkan oleh pemohon yang mana pemohon meminta ganti rugi sebesar Rp 35 juta serta mengaktifkan kembali nomor tersebut, sedangkan dari pihak telkomsel merasa keberatan serta mengajukan arbitrase kepada pihak BPSK dan sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 28 Juni 2021 mendatang, dan akan di konsultasi kembali bagaimana dari pihak telkomsel tentang pembuktian yang di berikannya dan apakah akan di terima atau tidak oleh pihak termohon, tutupnya. {}

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

14 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

1 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

1 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

2 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

4 hari ago