MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Sidang perdana kasus penyelesaian sengketa antara konsumen pelanggan kartu halo dengan pihak tergugat (Telkomsel) resmi disidangkan di Kantor Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) di Lhokseumawe, Rabu (23 Juni 2021).
Sidang yang menghadirkan ke dua belah pihak antara pemohon (pelanggan kartu halo) dan yang tergugat (PT Telkomsel) di pimpin oleh ketua majelis berjalan Fadhly SE berjalan dengan lancar.
Dalam sidang tersebut pihak termohon Saiful Bin Juned melayangkan tuntutannya kepada pihak telkomsel untuk bisa mengganti kerugian yang telah dialaminya.
Sedangkan dari pihak tergugat PT Telkomsel di wakili oleh Dimas yang mana dalam sidang tersebut mengatakan pihaknya akan mengganti kerugian atau memberikan deposit ke nomor pemohon tersebut.
Selepas persidangan kepada wartawan pihak termohon Saiful Bin Juned mengatakan, dirinya merasa seperti di permainkan oleh pihak telkomsel dan merasa keberatan atas klaim ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak tergugat (telkomsel).
Saiful melanjutkan, dirinya akan terus menuntut keadilan pada sidang selanjutnya.
Dari pihak tergugat Telkomsel dalam hal ini di wakili oleh Dimas kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang di lakukan dan juga berterima kasih telah memberikan masukan kepada pihaknya, walaupun sidang kali ini belum menemukan keputusannya namun pihak tetap mengikuti jalannya persidangan kedepannya dan hingga kini pihaknya telah masuki arbitrase perkara, tunggu saja di sidang berikutnya, terangnya.
Sementara itu pihak Panitera, Armansyah, ketika menerangkan kepada pihak wartawan mengatakan, dalam kasus ketidak kesesuaian perjanjian telkomsel dengan pelanggan dalam hal ini BPSK ingin menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dan dalam hal ini kita akan mengambil secara arbitrase dimana nantinya akan ada dokumen-dokumen yang menguatkan antara pihak termohon dan yang tergugat.
Armansyah juga menambahkan, setelah kita mendengarkan dari pihak termohon nantinya yang akan memberikan bukti-bukti apa yang bisa di sanggahkan oleh pemohon yang mana pemohon meminta ganti rugi sebesar Rp 35 juta serta mengaktifkan kembali nomor tersebut, sedangkan dari pihak telkomsel merasa keberatan serta mengajukan arbitrase kepada pihak BPSK dan sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 28 Juni 2021 mendatang, dan akan di konsultasi kembali bagaimana dari pihak telkomsel tentang pembuktian yang di berikannya dan apakah akan di terima atau tidak oleh pihak termohon, tutupnya. {}