MERDEKABICARA.COM |LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan perkembangan terhadap Penyidikan kasus pembangunan tanggul cunda kota Lhokseumawe karena sudah masuk 22 hari sejak BPKP menyerahkan secara langsung ke pihak Kejaksaan di 19 Mei lalu.
Hal tersebut dikatakan oleh Alfian Husein koordinator masyarakat tranparansi Aceh (MaTA) baru-baru ini.
Lebih lanjut Alfian mengatakan, hasil audit investigasikan sudah ada kerugian negara jadi ke proses penyidikan dapat dilakukan. Kasus ini sudah mendapat atensi publik jadi kejaksaan patut menjelaskan, kenapa masih belum ada perkembangan. semoga kasus ini tidak di tarik ke komflik kepentingan, terang Alfian.
Alfian juga memampatkan, karena dari proses awal kan adanya pertemuan kejaksaan dengan pihak yang berpekara jadi publik patut menduga ada komflik kepentingan seharusnya kejaksaan tidak perlu bertemu dengan orang yang sedang mareka lidik saat itu.
MaTA berharap kepada Kejati Aceh untuk dapat serius mengungkapkan kasusnya sampai ke level aktornya. Kalau dana otsus di korupsi terus tidak ada penegakan hukum maka kondisinya sudah di luar aman, publik tidak pernah lupa terhadap peristiwa dari awal sampai pada kondisi sekarang, ujarnya.
Alfian juga menerangkan, BPKP sudah melakukan audit investigasi dan hasilnya sudah di serahkan jadi tidak ada lagi alasan bagi kejaksaan menunda penyelesaian kasus yang di maksud.
Kecuali kasus tersebut sudah di “negosiasikan” Kejati aceh dapat mengambil kasus tersebut mengingat pihak yang diduga terlibat ada penyelenggara negara dan menghidar dari potensi konflik kepentingan, jangan hanya mentersangkakan pihak teknis semata mata sementara aktor selaku pengambil kebijakam di loloskan, ungkap Alfian.
MaTA terus mengawal kasus tersebut dan di harapkan kepada para pihak termasuk kepada Kejaksaan jangan menarik kasus ini seoalah olah politik. kasus tersebut murni telah terjadi kejahatan luar biasa jadi tidak seharusnya di lindungi, pangkas Alfian Husein. {R}