MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Aksi pencurian emas 65 Mayam milik warga Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin lalu (8/2/2021) akhirnya berhasil diringkus Polres Lhokseumawe.
Pihak Kepolisian berhasil membekuk FR (28) salah seorang warga asal Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 42/II/2021/Aceh/ Res Lsmw, tanggal 08 Februarl 2021 yang dilaporkan oleh korban.
Kronologis kejadian, kata Kapolres, korban Syukri Ramli (42) pulang ke rumah untuk menjemput anak, selanjutnya mengantar ke sekolah. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, kembali ke rumah melihat pintu pagar telah terbuka. Bahkan, ditemukan gembok pagar di atas bangku teras rumah.
“Selanjutnya, pemilik rumah ini menuju pintu samping dan melihat pintu samping itu telah terbongkar. Lalu, masuk ke dalam menuju ke kamar utama dan melihat melihat isi lemari sudah berantakan,” ujarnya.
Tidak hanya lemari yang sudah terbuka, lanjut Kapolres, namun laci serta pintu lemari hias pun telah terbuka dan emas 65 Mayam milik korban yang tersimpan di dalam toples kecil telah hilang termasuk tiga unit Hp merek Oppo.
“Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada kepolisian,” pungkasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Kapolres, ditemukan bukti – bukti
kuat sehingga pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB Tim opsnal dari sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama FR bertempat di Desa Dayah LB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap emas dan Hp karena sakit hati terhadap suami pelapor, dimana sebelumnya pernah meminta pinjam uang sebanyak Rp 5 juta namun tidak dikabulkan,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. {}