• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Lingkungan

PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan 137,6 Milyar

29 Januari 2021
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA –  Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, pada 27 Januari 2021 kemarin, mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp 77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp 60 Miliar, jumlah total Rp 137,6 miliar.

PT RAJ bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta.

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian. “Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”.

Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yg bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya. “Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani.

Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan Kementerian LHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp. 128 Milyar.

Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp. 19 Trilyun”, kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan. Kami tidak akan berhenti, tegas Jasmin Ragil.

Sidang putusan PT. RAJ pada tanggal 26 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, SH., MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong, SH., MH dan Hakim Anggota Dulhusin, SH., MH.

“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya.

Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” kata Rasio Sani menegaskan. {}

Tags: Gakkum KLHKhukumKarthulaPT RAJ
SendShareTweet
Next Post

Komisi VIII DPR: Pemda Harus Aktif Tingkatkan Kualitas Data Kemiskinan

Rekomendasi

Idawati, A.ma  bersama masyarakat di Gampong Banda Masen

Pendidikan Anak Usia Dini Jadi Fokus Utama Pada Acara Ramah Tamah

7 tahun ago

Pj Ketua Dekranasda Aceh Tinjau Pengrajin Anyaman Pandan di Lhokseumawe

2 tahun ago

Trending

  • Visi PNL Berakhlak, Inovatif, Unggul dan Berdaya Saing Global Jadi Fondasi Transformasi Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Geuchik Tanah Luas Laksanakan Taqziah Bersama ke Rumah Duka di Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yogi Prahananda Pimpin Desa Seulalah Baru Usai Terpilih Sebagai Geuchik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUKAB III KADIN Nagan Raya Berlangsung Aklamasi, Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin KADIN 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In