Categories: Hukum

Polemik Maklumat FPI, Kapolri Pastikan Tetap Jamin Kebebasan Pers

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) menyikapi SKB Menteri soal dibubarkannya FPI. Idham menyatakan Polri tetap menjamin kebebasan pers.

Surat Telegram ini sekaligus menjawab polemik poin 2d terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Idham menegaskan point tersebut tidak menyinggung soal media atau pers.

Surat telegram bernomor: ST1/I/HUM.3.4.5/2021 ditujukan kepada Polda Jajaran. Surat diterbitkan tanggal 4 Januari 2020 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Idham menjelaskan jika poin 2d dalam maklumat soal FPI tidak menyinggung media. Idham menegaskan jika Polri menjamin kebebasan pers sepanjang yang dimuat memenuhi kode etik jurnalistik.

“Disampaikan kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat Kapolri nomor: MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada poin 2d yang berbunyi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun media sosial dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung,” tulis Jenderal Idham Azis, Senin (4/1/2021).

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap dapat jaminan konstitusional,” lanjutnya.

Idham menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat konten dan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan penindakan. Hal itu akan dilakukan Polri jika konten tersebut menimbulkan kegaduhan, berbau provokasi, dan memecah belah.

“Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers,” jelas Idham. {}

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

20 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

2 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

2 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

3 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

5 hari ago