MERDEKABICARA.COM | JAMBI – Puluhan Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Keadilan dan Kebenaran (APKK) Kabupaten Sarolangun pada Selasa (3/11/2020) sekira pukul 10.00 wib, mendatangi Gedung DPRD Sarolangun sambil membawa keranda mati, sebagai simbol matinya penegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang analisa dampak lingkungan lalu lintas.
Dalam Orasinya, Iskandar maupun Edi S Latief, menuding bahwa DPRD yang memiliki peran selaku pengesah Perda dan lembaga Pengawasan terhadap kebijakan didaerah, dinilai lemah dalam Pengawasan dan penegakkan Perda Amdal Lalin, sehingga berdampak banyak kerusakkan jalan poros di Kabupaten Sarolangun yang disebab oleh rutinitas angkutan Batu Bara tujuan Sumbar.
Dalam aksi yang berjalan Damai tersebut, Para pendemo menyampaikan 9 poin tuntutan antara lain;
1. Menghentikan kegiatan Batu Bara yang melintas dijalan Kabupaten Sarolangun,
2.Mencabut Izin Perusahaan yang melanggar Perbup, Perda dan Amdal Lalin,
3.Menghentikan Angkutan Batu Bara yang melebihi Kapasitas,
4.Meminta DPRD cabut Perda 05 Tahun 2015 Tentang Amdal Lalin,
5.Meminta DPRD Sarolangun turun melihat realisasi Perda terhadap Tambang Batu Bara,
6.Meminta DPRD Sarolangun menutup Stockpile Batu Bara di Gurun Mudo Kec Mandiangin,
7.Meminta DPRD Sarolangun memanggil Dishub dan DLH Kabupaten Sarolangun terakait pembuangan Batu Bara disepanjang Jalan,
8.Meminta DPRD Sarolangun memanggil Pemkab Sarolangun terkait Kesepakatan dengan 14 Perusahaan Tambang Batu Bara,
9. Meminta Perusahaan Batu Bara membangun jalan khusus tambang sesuai dengan UU RI No.38 Tahun 2004 terkait 6 poin kententuan pungsi Jalan.
Setelah menyampaikan orasi, tepat pukul 14.00 wib para pendemo diterima oleh Ketua Komisi 3 DPRD Sarolangun, M.Fadlan Arifiqi, didampingi oleh Yusuf Helmi, H.Sarwani, H.Hurmin, Agung Prastyo, AH Marzuki, Siti Aisyah, Asmarul. hadir juga Kadis Perhubungan Sarolangun, Syahruddin, dan utusan dari Dinas Lingkungan Hidup melakukan Audensi.
Dalam Audensi yang berjalan hingga Magrib, para Anggota DPRD Sarolangun yang hadir, minta Dinas Perhubungan memanggil pihak Pengelola Angkutan Batu Bara agar dapat mematuhi Peraturan yang telah ditetapkan Pamerintah baik jam melintas, tonase muatan, serta meminimalisir debu Batu Bara disepanjang jalan.
“Kami sangat mendukung Aspirasi yang disampaikan ini, dalam menegakkan Perda Lalin ini dukungan dari anggota Dewan dan juga APKK sangat kami harapkan.” Ujar Syahruddin, Perhubungan.
Penulis : James
Editor : Arief Z