• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Amankan Benih Lobster Ilegal di Perairan Trenggalek

18 September 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta puluhan ribu bayi lobster ilegal atau yang dikenal dengan sebutan benur. Polres Trenggalek mengamankan pelaku tersebut saat dirinya  melintas di jalan raya kecamatan panggul kabupaten Trenggalek dengan mengendarai sebuah mobil jenis avanza.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres menerangkan, baby lobster tersebut didapat dari perairan kecamatan Munjungan untuk kemudian akan dibawa kerumah salah satu pengepul di Kecamatan Panggul.

“Iya benar, Pada tanggal 16 September 2020 sekira pukul 20.00 Wib Satreskrim Polres Trenggalek bekerjasama dengan Polsek Panggul telah mengamankan dua berinisial JA dan AB. Keduanya warga kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.” Ungkap AKBP Doni.

“Hasil penyelidikan, JA pernah terjerat kasus perdagangan baby lobster ilegal dan ditangkap aparat kepolisian di Sidoarjo pada 2016, dan dihukum selama 60 hari kurungan.” Imbuhnya

Pengungkapan tersebut, lanjut AKBP Doni berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan baby lobster ilegal di wilayah kecamatan Panggul. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersebut berikut barang bukti.

“Total ada 38.200 baby lobster yang tempatkan dalam 8 buah kardus dengan rincian 38.000 ekor baby lobster jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara” Ujar AKBP Doni.

Dalam melakukan usaha pengangkutan dan pemasaran benih lobster tersebut pelaku tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), dan diketahui pula bahwa ada ketidaksesuaian nama antara yang tertera dalam Kelompok usaha bersama (KUB) dengan barang yang dibawa.  Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Trenggalek untuk proses lebih lanjut.

Masih kata AKBP Doni, para pelaku ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 12/permen-KP/2020 tentang pengelolaan lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp) dan rajungan (portunus spp) dimana secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, dan atau pengeluaran benih lobster (purulus), lobster muda , lobser (panulirus spp). Lobster pasir (panulirus homarus) lobser jenis lainnya, kepiting (scylla spp) dan rajungan (portunus spp) dalam kondisi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9, dikenakan sanksi administratif.

“Kasus ini akan kami dalami terkait dengan unsur pidananya. Untuk yang sesuai akan dikembalikan kepada nelayan dan yang tidak sesuai dilepas liarkan bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.” pungkasnya. {}

Tags: AKBP DoniBenurDinas Kelautan dan PerikanankriminalLobsterPolisiPolres Trenggalek
SendShareTweet
Next Post

RAPBN 2021 BOP Pesantren Dihapus, Anggota DPR Katai Begini!

Rekomendasi

Polres Labuhanbatu Tangkap Tahanan yang Melarikan Diri dari LP

5 tahun ago

Satlantas Polres Pidie Gelar Donor Darah Jelang HUT Lalu Lintas Ke-69

10 bulan ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In