MERDEKABICARA.COM | Alpin Adrian, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat oleh pihak kepolisian dimana dirinya menusuk Syekh Ali Jaber di Lampung pada Minggu malam, 13 September 2020.
Kejadian penusukan terhadap ulama mendapat respon dari Kementerian Agama yang mengecam peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung, Minggu, 13 September 2020. Kemenag menilai peristiwa ini adalah perbuatan keji.
“Kementerian Agama mengecam penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung. Tindakan tersebut merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi di Jakarta, Senin (14/09).
Juraidi percaya aparat keamanan dan penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional.
“Saya percaya Polri dapat mengusut kasus ini. Keamanan para dai dalam berdakwah juga patut dijaga,” pungkasnya. {}