• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

BNNP Ungkap Produksi Sabu di Ruko Puri Gunung Anyar Regency 41 Surabaya

11 September 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membongkar produksi narkoba seberat  8 kilogram sabu di Ruko Puri Gunung Anyar Regency 41 Surabaya, Rabu (9/9/2020).

Kepala BNNP Jatim Brigjen Bambang Priambadha didampingi oleh penyidik Madya dan Tim pemberantasan BNNP Jatim menjelaskan,  kasus itu melibatkan 3 tersangka Ridwan (36) warga Sokobana Madura, Suwoto (45) warga Kencong Jember dan Septian (24) berdomisili di Ungaran Semarang.

Sedang barang bukti yang diamankan 8 kg sabu, mobil Avanza putih Nopol L- 1216- GQ dan sepeda motor Satria plat nopol L-5690- TV.

Modus Operandi yang dilakukan dengan cara Sabu dikirim dari Malaysia yang disamarkan dengan bungkusan tertulis Magnesium Chilate dan dimasukkan satu doze, barang yang dikirim sebanyak 7 doze.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati. {}

Tags: BNNPJawa TimurkriminalMalaysiaNarkobaRuko Puri Gunung Anyar Regency 41sabu
SendShareTweet
Next Post

Adu Baca Puisi, Shabela VS Sarkawi di Tugu Radio Rimba Raya

Rekomendasi

Halangi Penyelidikan, Oknum Kepala Desa Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Milyar

6 tahun ago

Binda Sumut Bekerja Sama dengan Kemenkumham Sumut Gelar Vaksinasi bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

4 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Yogi Prahananda Resmi Jadi Calon Nomor Urut 2 di Gampong Seulalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silent Growth: Bertumbuh dalam Diam, Berdampak dalam Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In