MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – 2 kali Tender paket rumah dhuafa di kecamatan Muara Satu bersumber dari dana APBK kota Lhokseumawe tahun 2019 gagal, BEM FH UNIMAL menyebutkan kepada media bahwa mereka akan membawa kasus tersebut ke Kejari kota Lhokseumawe.
Muhammad Fadli selaku Ketua BEM FH UNIMAL menyebutkan Memang benar kami akan membawa kasus tersebut ke Kejari kota Lhokseumawe, karena menurut analisa kami adanya indikasi korupsi di dalam pelelangan tender 11 rumah dhuafa tersebut.
Alasan yang disampaikan oleh kepala ULP kota Lhokseumawe terkait gagalnya tender karena adanya administrasi yang tidak lengkap membuktikan bahwa pejabat di daerah kita sangat tidak berkompeten dan tidak berintegritas dalam menjalankan tugas dan amanahnya.
Karena Di dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah disebutkan bahwa apabila proses tender gagal dilakukan oleh Pokja di ULP melalui persetujuan penggunaan anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) bisa melakukan langkah-langkah lain, seperti negoisasi meskipun tidak memenuhi minimal 3 peserta Inilah solusi yang sangat baik di dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tersebut ketika pelelangan berjalan sangat alot Konstitusi kita juga melalui UUD 1945 di dalam Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan ” Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara ” sebutnya.
Seharusnya kepala ULP kota Lhokseumawe harus menjalankan amanah konstitusional mereka, sebagai perwakilan Negara untuk fakir miskin di kota Lhokseumawe, khususnya di kecamatan muara satu tempat yang akan menerima rumah bantuan tersebut.
Disini kami mengindikasikan ada kong kalikong yang berujung pada korupsi, sehingga ada beberapa kepentingan yang belum terakomodir, patut di duga mungkin fee nya belum cukup Akhirnya rakyat lagi yang menjadi korban Kami BEM FH UNIMAL sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Selama ini kami juga sangat konsens dalam mengadvokasikan kasus-kasus fakir miskin yang mempunyai rumah tidak layak huni di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Sangat banyak rumah masyarakat fakir miskin yang memang tinggal di tempat yang tidak layak huni.
Apabila Tender tersebut kemarin berhasil. itu sungguh sangat membantu masyarakat, disini kami juga sepakat,Walikota Lhokseumawe harus mengambil sikap tegas untuk mencopot kepala UPL Kota Lhokseumawe sebagai bentuk punishmet karena tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan benar sehingga mengorbankan rakyat.
Dan kami juga akan membawa kasus ini ke ranah litigasi supaya bisa di selidiki oleh Kejari Lhokseumawe agar perilaku-perilaku inkonstitusional seperti ini tidak terjadi lagi di kota Lhokseumawe kedepannya.
Pemerintah harus memprioritaskan rakyat daripada kepentingan-kepentingan lainnya,karena mereka diamanahkan bekerja untuk rakyat, bukan untuk segelintir orang.
“Kami BEM FH UNIMAL akan selalu membumi bersama rakyat,kami akan terus mengadvokasikan dan mengawal kasus ini hingga kebenarannya terungkap”. terang Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli. (Has).