Categories: Hukum

Halangi Penyelidikan, Oknum Kepala Desa Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Milyar

MERDEKABICARA.COM | Menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Gakkum KLHK, seorang Kepala Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AD (51 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya segera disidangkan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, 2 September 2020.

Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengatakan bahwa Penetapan AD sebagai tersangka bermula dari pelaksaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap HS (43 tahun) pelaku penambang ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur dan HN (47 tahun).

“Saat petugas akan menyita barang bukti, AD bersama puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa 3 excavator. Mereka juga mengintimidasi supir-supir 3 truk trailer yang akan mengangkut barang bukti. Mereka mengancam jika tetap masuk ke lokasi, trailer akan dibakar. Tindakan ini merupakan upaya menghalang-halangi dan/atau menggagalkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik KLHK,” ujar Haryanto di Pangkalpinang, 2 September 2020.

Terkait dengan upaya menghalangi aparat penegakan hukum ini Penyidik Gakkum KLHK akan mempersangkakan AD dengan Pasal 102 Ayat1 Jo. Pasal 22 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penegakan hukum pidana terkait dengan menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan dan/atau penyidikan sebagaimana pasal 102 Ayat 1 Undang-undang No. 18 tahun 2013 ini pertama kali diterapkan oleh penyidik Gakkum KLHK.

Untuk itu kasus hukum AD ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi dan/atau mengagalkan aparat penegakan hukum yang sedang bertugas. {}

Recent Posts

68 Desa di Pemko Lhokseumawe Terendam, Status Tanggap Darurat Banjir Diberlakukan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir yang…

2 hari ago

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M didampingi Ketua…

1 minggu ago

Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati dan Wakil Bupati Cup II Tahun 2025 Aceh Utara Resmi Dimulai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Diselenggarakan oleh Disporapar Aceh Utara, ajang tahunan ini melibatkan 27 klub…

1 minggu ago

Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Lhokseumawe (JTM PNL) menggelar kuliah umum…

1 minggu ago

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

2 minggu ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

2 minggu ago