• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Halangi Penyelidikan, Oknum Kepala Desa Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Milyar

4 September 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | Menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Gakkum KLHK, seorang Kepala Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AD (51 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya segera disidangkan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, 2 September 2020.

Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengatakan bahwa Penetapan AD sebagai tersangka bermula dari pelaksaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap HS (43 tahun) pelaku penambang ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur dan HN (47 tahun).

“Saat petugas akan menyita barang bukti, AD bersama puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa 3 excavator. Mereka juga mengintimidasi supir-supir 3 truk trailer yang akan mengangkut barang bukti. Mereka mengancam jika tetap masuk ke lokasi, trailer akan dibakar. Tindakan ini merupakan upaya menghalang-halangi dan/atau menggagalkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik KLHK,” ujar Haryanto di Pangkalpinang, 2 September 2020.

Terkait dengan upaya menghalangi aparat penegakan hukum ini Penyidik Gakkum KLHK akan mempersangkakan AD dengan Pasal 102 Ayat1 Jo. Pasal 22 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penegakan hukum pidana terkait dengan menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan dan/atau penyidikan sebagaimana pasal 102 Ayat 1 Undang-undang No. 18 tahun 2013 ini pertama kali diterapkan oleh penyidik Gakkum KLHK.

Untuk itu kasus hukum AD ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi dan/atau mengagalkan aparat penegakan hukum yang sedang bertugas. {}

Tags: Bangka BelitungGakkum KLHKlingkunganPenambang IlegalPerusak Hutan
SendShareTweet
Next Post

Banda Aceh Raih Juara Lomba Literasi Se-Aceh 2020

Rekomendasi

BMKG Deteksi Dua Bibit Siklon Tropis, Begini Dampaknya

4 tahun ago

Bank Aceh Syariah Lhokseumawe Kembali Salurkan Bantuan Banjir Aceh Utara

3 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APH Dinilai Bermain Mata dengan Pelaku Korupsi Beasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In