MERDEKABICARA.COM | Program kampung sadar administrasi diluncurkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemeredekaan ke-75 Republik Indonesia.
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dalam peluncuran program ikut didampingi Kepala Dinas Pependudukan dan Pencatatan Sipil, Mustafa Kamal, SSTP, Senin. (17/8) di ruang kerjanya.
Shabela mengatakan bahwa pemerintah daerah punya perhatian khusus terhadap masalah administrasi kependudukan ini. Dia menyambut baik program Kampung Sadar Administrasi (Kaminduk) ini, dimana nantinya desa atau kampung yang masuk dalam program ini, akan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di kampung masing-masing.
“Melalui program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan ini diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses dan memperoleh pelayanan dokumen kependudukan,” ungkap Shabela, Senin (17/8) di Takengon.
Shabela juga menerangkan, program seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat pemerintahan daerah, karena melalui program ini, masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan di desa/kampung mereka.
“Bagi masyarakat yang bertempat di kampung-kampung tinggal jauh dari kota Takengon, tentu program Kaminduk ini akan sangat membantu masyarakat” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah, Mustafa Kamal, prinsip program mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan dan mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus ke Dinas Dukcapil kabupaten. Melalui program ini, pemerintah kampung dapat melakukan pendaftaran dan pencetakan dokumen kependudukan selain Kanrtu Tanda Penduduk dan Kartu Identitas Anak.
“Kami menargetkan tahun 2020 ini sudah ada sekitar 30 kampung yang masuk dalam program Kaminduk ini, dengan demikian pemerintah kampung setempat sudah dapat melakukan pendaftaran dan pencetakan dokumen kependudukan, selain KTP elektronik dan KIA,” ujar Mustafa.
Melalui program Kaminduk ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akte Kalhiran di Kantor Kepala Kampung setempat, jadi tidak perlu mendatangi pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten, jelasnya.
Seluruh pelayanan administrasi kependudukan akan diproses secara online Aplikasi Adminduk atau Website Desa/Kampung yang terkoneksi langsung dengan Dinas Dukcapil kabupaten. Setelah berkas persyaratan diverifikasi dan ditandatangani oleh pejabat Dinas Dukcapil, dokumen dikirim dalam bentuk Pdf ke email Kampung tersebut dan dokumen selanjutnya dapat dicetak kemudian diserahkan kepada masyarakat pemohon.
Mustafa juga menjelaskan, Program Kaminduk ini akan dilaksanakan secara bertahap dan, karena sangat terkait dengan ketersediaan jaringan internet di setiap kampung serta kesiapan sumberdaya manusia dari aparat kampung.
“Kami optimis untuk 3 tahun kedepan program Kaminduk sudah bisa diterapkan di semua kampung, terkait dengan ketersediaan jaringan internet, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait” pungkas Mustafa Kamal. {}