MERDEKABICARA.COM | Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini, menurut beberapa pakar, sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Bukan hanya di kalangan remaja di perkotaan, bahkan sudah menjalar ke kalangan anak-anak di daerah pedesaan.
Keberhasilan Satuan Narkoba Polres Parepare menggagalkan sabu-sabu dengan modus baru melalui olahan cairan terungkap dari hasil penangkapan tersangka SR (33), yang merupakan warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari hasil keterangan tersangka SR, sabu cair tersebut milik SD dan KD yang merupakan rekannya di Tarakan. Selanjutnya, barang tersebut diminta untuk diantarkan ke Kabupaten Sidrap dengan upah Rp10 juta,” ungkap Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto.
AKBP Budi Susanto menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu botol sabu cair dalam kemasan air mineral ukuran besar, dengan berat 1,5 liter atau setara dengan 1 kilogram jika telah diproses melalui penguapan dan pengeringan. Selain itu, katanya, dua sachet sabu hasil olahan cair dengan berat total 86 gram.
“Jika ditaksir, total harga barang haram tersebut mencapai Rp1 milliar lebih, dan tentunya dapat menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa yang terhindar dari penyalahagunaannya,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengemukakan, sabu cair ini merupakan modus baru yang pertama kali ditemukan. Barang tersebut, kata dia, tidak berbau, dan hampir sama dengar air mineral, sehingga bisa mengelabuhi petugas bandara, karena tidak terbaca oleh X-Ray.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, kami akan ke Tarakan untuk melakukan pengembangan,” tandasnya.
Menurut Suryani, SKp, MHSc dalam tulisannya “Permasalahan Narkoba di Indonesia”, saat ini penyalahguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,5% penduduk Indonesia atau sekitar 3,3 juta orang. Dari 80% pemuda, sudah 3% yang mengalami ketegantungan pada berbagai jenis narkoba.
Bahkan menurut data BNN, setiap hari, 40 orang meninggal dunia di negeri ini akibat over dosis narkoba. Angka ini bukanlah jumlah yang sebenarnya dari penyalahguna narkoba. Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar.
Menurut Dr. Dadang Hawari (dalam tulisannya Penyalahgunaan dan ketergantungan NAZA (Jakarta: Balai Penerbit FKUI 2002), fenomena penyalahgunaan narkoba itu seperti fenomena gunung es. Angka yang sebenarnya adalah sepuluh kali lipat dari jumlah penyalahguna yang ditemukan.
Pemerintah melalui berbagai instansi, telah mencoba untuk mencegah dan membasmi peredaran narkoba di Indonesia. Sudah banyak terpidana kasus narkoba baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri divonis mati oleh pengadilan.
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Narkoba pada dasarnya berfungsi sebagai obat atau bahan yang dapat dimanfaatkan dalam pengobatan medis, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun kemudian disalahgunakan di luar indikasi medis dan tanpa petunjuk atau resep dokter. Penyalahgunaan ini dikarenakan efeknya yang dapat menimbulkan rasa nikmat, rileks, senang, dan tenang.
Perasaan itulah yang dicari oleh para para pemakai meskipun setelah itu mereka seringkali merasa cemas, gelisah, nyeri otot, dan sulit tidur. Selanjutnya, karena digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama, pemakaian narkoba menimbulkan ketergantungan.
Dilihat dari sudut pandang kesehatan, maupun sosial, penyalahgunan narkoba sangatlah merugikan penggunanya, menjelma bahaya bagi kehidupan manusia, masyarakat, negara serta mengancam kelangsungan suatu generasi. Realita di atas relevan kita kaitkan dengan semakin menggilanya peredaran gelap narkoba yang telah melintasi batas-batas negara, menggunakan modus operandi yang sangat variatif, berteknologi tinggi, dan didukung oleh jaringan organisasi yang luas.
Peredaran narkoba yang luas itu, sudah memakan banyak korban baru. Para korban baru itulah yang kemudian menjadi pasar bagi para pengedar karena efek yang ditimbulkan dari barang-barang haram tersebut adalah ketagihan. Syahdan, tak hanya menjadi pengguna, mereka juga tergiur untuk menjadi pengedar narkoba. Peredaran gelap narkoba yang dilakukan dengan metode multi-level marketing dan terselubung itu seringkali luput dari perhatian kita.
Mengingat harganya yang terhitung tinggi serta didukung pasar yang sangat luas, “bisnis” ini tentu semakin menggiurkan banyak orang, karena menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit, baik berperan sebagai produsen, pengedar, bahkan hingga kurir sekalipun.
Ya, Indonesia berpotensi menjadi pasar empuk para gembong narkoba, karena tidak hanya jumlah penyalahgunanya yang besar, kondisi geografis kita yang berpulau-pulau pun seolah menjadi “daya dukung” aksi peredaran narkoba di tanah air. Jalur udara, darat dan laut menjadi jalur paling rawan terhadap aksi penyelundupan narkoba ini, terutama yang berasal dari luar negeri.
Jika hal ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan aksi penyalahgunaan narkoba akan semakin meluas dan memakan korban lebih banyak lagi serta berekses pada hancurnya suatu generasi. Mengingat dampaknya yang sangat berbahaya itu, tentu kita semua akan sepakat untuk memerangi narkoba, dari hulu (pemerintah) ke hilir (masyarakat) sebagaimana selama ini kita memerangi tindak kejahatan lain, korupsi dan terorisme misalnya. Untuk menanggulanginya, diperlukan komitmen, kerja keras, sinergitas, koordinasi, dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. {}