MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Baru beberapa hari Kepmenaker 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru diumumkan pemerintah dan program zero cost bagi PMI yang akan diumumkan Kepala BP2MI, sudah ada perlawanan dari kelompok yang tidak mendukung kebijakan Zero Cost.
Suara menentang kebijakan Zero Cost ini dikeluarkan oleh Ketua Agensi Taiwan, TCESIA, Hwang Gao-Jie yang menanggapinya melalui siaran langsung dalam akun Facebooknya pada 31 Juli kemarin.
Hwang Gao-Jie mengatakan, ia tidak menyalahkan Pemerintah Indonesia membuat peraturan semua biaya ditanggung majikan.
“Pemerintah Indonesia tidak salah membuat peraturan tersebut sebagai wujud perlindungan terhadap warganya (PMI), “jelas Hwang Gao-Jie.
Akan tetapi, lanjut Hwang Gao-Jie, apabila ada PMI yang baru saja masuk Taiwan langsung kabur siapakah yang bertanggung jawab. Apakah Pemerintah Indonesia mau bertanggung jawab. Jika sampai terjadi hal demikian bukankah majikan yang apes dan dirugikan, karena banyak sekali kejadian seperti itu.
Mengomentari tudingan Hwang terhadap kebijakan BP2MI, Sekjen Apjati, Kausar mengatakan bahwa patut diduga ada jaringan lembaga keuangan di dalam negeri yang menggunakan Hwang untuk menyerang pemerintah. Sikap Apjati sudah jelas yaitu minta pemerintah tidak meng-endorsed Job Order (JO) pada agent yang bernaung dibawah asosiasi negara penempatan yang tidak tunduk sesuai aturan pemerintah Indonesia.
“Zero Cost itu tanpa syarat untuk PMI harga mati demi Merah Putih yang pada 17 Agustus telah dicanangkan oleh Presiden RI Jokowi lewat Kepala Badan BP2MI sebagai hari kemerdekaan PMI dari pembebanan biaya penempatan,” ujar Sekjen Apjati, Kausar N. Tanjung dalam kiriman rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Apjati bersama anggotanya akan menjalankan zero cost sesuai aturan dan kami tidak akan melayani agent yang bernaung dibawa asosiasi agent yang mencoba menjadi kartel pembebanan biaya pada PMI.
Pemerintah tidak boleh kalah dengan sindikat-sindikat yang sengaja akan memeras PMI menggunakan asosiasi negara penempatan untuk menekan pemerintah. Indonesia adalah negara berdaulat, mempunyai PMI berketrampil baik, berkompetensi, sopan santun terjaga serta jujur.
Kausar mengatakan, bagi anggota Apjati sudah sepakat mendukung pemerintah Indonesia dan tunduk pada UU 18/ Tahun 2017. Dan sebaliknya, bagi asosiasi agent negara Taiwan yang tidak tunduk pada aturan negara Indonesia silakan mengambil tenaga kerja dari negara lain.
Tudingan Hwang terkait resiko pekerjaan PMI yang kabur, hal itu bisa dibicarakan Private to Private dan tidak perlu menyalahkan pemerintah Indonesia. Ini kan aneh, sebelum dibuka desak pemerintah untuk mencabut Permen 151, namun setelah dibuka seakan mau mengatur pemerintah.
Dia menambahkan, faktor paling utama PMI kaburan adalah karena ada yang merencanakan, menampung dan memberi pekerjaan. Nah, ini pasti tentunya orang Taiwan sendiri, sindikat agensi gelap dan majikan gelap dan seharusnya pemerintah Taiwan tangkap agensi gelap dan para majikan ini dan bukan melemparkan tangung jawab ke pihak PMI, P3MI dan pemerintah Indonesia sebagai pihak yang menjadi korban.
“Kita akan dukung pemerintah untuk tetap melawan rentenir-rentenir dan kartel yang selama ini membebankan biaya bunga tinggi terhadap PMI. Apjati bersama anggotanya akan menjalankan zero cost sesuai aturan dan kami tidak akan melayani agen yang bernaung dibawa asosiasi agen yang mencoba menjadi kartel pembebanan biaya pada PMI,” imbuhnya (Rz)
Kausar menambahkan, Pemerintah tidak boleh kalah dengan sindikat-sindikat yang sengaja akan memeras PMI menggunakan asosiasi negara penempatan untuk menekan pemerintah. Kita tidak perlu khawatir, PMI kita mempunyai kompetensi yang baik, jujur dan loyal kepada majikan. (Red)