MERDEKABICARA.COM | BANDA CEH – Seorang karyawan usaha online di gampong Jawa, Kutaraja , Banda Aceh, Rabu malam lalu akhirnya diringkus Personel Gabungan Polsek Kutaraja, Polresta Banda Aceh karena menguasai Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik sang majikan.
Dari penguasaan dan penarikan saldo di dalam ATM tersebut hingga mencapai 80 juta rupiah.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kutaraja AKP Firmansyah, S.Sos mengatakan pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini bekerja dan tinggal pada usaha yang dikelola oleh korban.
“Pelaku HLD (19) melakukan aksinya sejak bulan April hingga Juli 2020 sebanyak 60 kali penarikan dan ini karena faktor ekonomi. Dia (HLD) bertempat tinggal dan juga bekerja di rumah korban Pitra Budiman (30) di Gampong Jawa, Banda Aceh,” ucap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka Samsul Bahri.
Kapolsek Kutaraja mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan dengan cara mengambil kartu ATM milik istrinya Rahmaina Putriah dari dalam tas milik istrinya. Kemudian pelaku HLD melakuan penarikan uang dengan nominal yang bervariasi antara 200 ribu hingga 5 juta rupiah melalui ATM BRI dengan kode PIN sudah diketahui oleh pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli Handpone, baju, tas, kosmetik, obat pelangsing serta perlengkapan anak balita seperti susu dan lain – lain, tambah Kapolsek.
Sementara itu, menurut Kanit Reskrim, saat dilakukan penangkapan pelaku, turut menyita barang bukti lainnya berupa Uang sisa penarikan senilai 684 ribu, dua unit Handpone merk Iphone, dua buah tas, dua unit jam tangan, alat kosmetik, lima botol Farfum dan berbagai jenis pakaian sekitar dua kodi.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kutaraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dijerat pasal 363 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. {}