• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Pengembangan Kasus Ganja di Celana Dalam, Polisi Amankan Pemilik 4 Hektar Tanaman Ganja

14 Februari 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Personel Gabungan Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe memusnahkan 4 hektar tanaman ganja di perbukitan Gampong Cot Mancang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (14/2/2020).

Seorang pria yang merupakan pemilik dari ratusan tanaman ganja itu turut diamankan sebagai tersangka, ia berinisial H, 40 tahun, warga Gampong Bale Gajah Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari kasus seorang perempuan berinisial DS yang berupaya memasok ganja ke lapas Lhoksukon.

“Tersangka DS mengaku menerima ganja dari tersangka H, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap H dirumahnya, lalu H mengaku mendapat ganja dari ladang yang ia tanam sendiri,” ujar AKP M Daud.

Dari pengakuan ini, Polisi kemudian menyusuri ladang ganja yang disebutkan oleh tersangka H, polisi harus rela berjakan kaki selama 2 jam dari jalanan terdekat untuk menuju lokasi ladang yang ada diperbukitan.

“Sebagian besar tanaman ganja langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut lalu dibakar, ada sekitar 4 hektar ladang ganja yang ditemukan, namun tersangka H mengaku jika lahan miliknya hanya 1 hektar,” ujar AKP M Daud.

Ia menyebutkan, jumlah tanaman ganja yang ditemukan mencapai ratusan batang, mulai dari bibit hingga tanaman yang sudah siap panen.

“Tersangka H dan beberapa batang ganja sebagai sampel kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan,” pungkasnya. {}

SendShareTweet
Next Post

Wamen PUPR dan Komisi V DPR RI Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Evakuasi di Lhokseumawe

Rekomendasi

Kapal Cepat KM. Express Bahari 5F

Pemerintah Aceh Launching Pelayaran Perdana Kapal Cepat KM. Express Bahari 5F

5 tahun ago

Pemko Banda Aceh Apresiasi BI Wujudkan Banda Aceh Smart City

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In