MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Meningkatnya kasus positif covid-19 di Aceh dalam dua hari terakhir, Pmeritah Aceh menginstruksikan kepada bupati/wali kota dan seluruh pimpinan SKPA/SKPK untuk siaga 1.
“Kita harus lebih disiplin lagi menekan kembali kasus covid-19 di Aceh,” kata Nova, melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kamis 30/07.
“Lonjakan kasus dalam dua hari ini harus jadi cemeti bagi kita agar kita semua lebih waspada,” ujar Iswanto lagi.
Sehari menjelang lebaran Idul Adha, kata Iswanto, para pimpinan daerah dan tokoh agama diharapkan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan baik dalam kegiatan ibadah salat ied maupun saat penyelenggaraan pemotongan hewan qurban.
“Para pimpinan daerah bersama unsur terkait terus lakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memutuskan rantai penularan virus corona,” kata Iswanto.
Plt Gubernur Aceh, kata Iswanto telah menyurati bupati/wali kota pada 20 Juli 2020 terkait pelaksanaan salat berjamaah pada Idul Adha nanti. Di antara poin surat itu adalah bahwa salat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah Zona Hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sedangkan di daerah Zona Kuning dan Zona Orange/Merah tergantung pada keputusan bupati/wali kota masing-masing, setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Yang pasti jikapun tetap menyelenggarakan salat berjamaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain pada pelaksanaan salat Idul Adha, tambah Iswanto, protokol kesehatan juga harus diperhatikan pada penyembelihan hewan qurban. Kebersihan tenaga (personal hygine), kebersihan tempat dan peralatan yang dipergunakan harus mendapat perhatian serius.
“Prinsip-prinsip jaga jarak juga harus diterapkan pada saat pembagian daging hewan qurban kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya MPU Aceh juga telah mengeluarkan taushiyah terkait tata cara penyelenggaraan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.
Di antara poin dari taushiyah itu adalah setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir dan melaksanakan ibadah shalat id di masjid dan tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan pawai takbir, menghindari kerumunan dan tidak melibatkan orang banyak di tempat dan saat penyembelihan hewan qurban. Sementara prosesi penyembelihan hewan qurban dilaksanakan setelah shalat Jumat.
Bagi mereka yang terlibat dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban agar memperhatikan ketentuan-ketentuan qurban, baik hewan, tempat, proses maupun protokol kesehatan.
Bagi masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim dan kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan. {}