MERDEKABICARA.COM | Tujuh pengedar narkoba jaringan kampus yang sudah satu tahun bekerja mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa akhirnya diringkus Polres Metro Jakarta Selatan.
“Mereka jaringan di kampus, mengedarkan di kalangan mahasiswa baik secara langsung maupun online,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan (AKBP. Choiron El Atiq).
Ketujuh terduga pengedar tersebut terdiri atas tiga mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan Meruya, Jakarta Barat, satu orang alumnus, satu pengemudi ojek pangkalan, dan dua lagi pekerja swasta.
Penangkapan ketujuhnya berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan. Lalu penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melakukan penyelidikan hingga didapati terduga AYH, seorang alumni perguruan tinggi dan AS pengemudi ojek pangkalan.
“AYH dan AS mendapatkan barang dari I. Sedangkan I dapatkan barang dari A,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Selatan.
I dan A adalah mahasiswa aktif di perguruan tinggi swasta di wilayah Meruya, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga menangkap CR yang juga berstatus mahasiswa aktif di kampus yang sama.
Atas perbuatannya, para mahasiswa dan keempat rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasar 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun. {}
MerdekaBicara - Aceh Besar | Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi melantik tiga pejabat Panitera Muda…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…