• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Setahun Edarkan Ganja, 7 Pengedar dari Kalangan Mahasiswa Diringkus Polisi

23 Juli 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | Tujuh pengedar narkoba jaringan kampus yang sudah satu tahun bekerja mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa akhirnya diringkus Polres Metro Jakarta Selatan.

“Mereka jaringan di kampus, mengedarkan di kalangan mahasiswa baik secara langsung maupun online,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan (AKBP. Choiron El Atiq).

Ketujuh terduga pengedar tersebut terdiri atas tiga mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan Meruya, Jakarta Barat, satu orang alumnus, satu pengemudi ojek pangkalan, dan dua lagi pekerja swasta.

Penangkapan ketujuhnya berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan. Lalu penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melakukan penyelidikan hingga didapati terduga AYH, seorang alumni perguruan tinggi dan AS pengemudi ojek pangkalan.

“AYH dan AS mendapatkan barang dari I. Sedangkan I dapatkan barang dari A,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Selatan.

I dan A adalah mahasiswa aktif di perguruan tinggi swasta di wilayah Meruya, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga menangkap CR yang juga berstatus mahasiswa aktif di kampus yang sama.

Atas perbuatannya, para mahasiswa dan keempat rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasar 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun. {}

Tags: GanjakriminalMahasiswa
SendShareTweet
Next Post

15 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Rekomendasi

Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dan Sita 208 Kg Sabu dan 13.9 Kg Ekstaksi

6 tahun ago

JTM PNL Gelar Kuliah Umum: Menyelami Teknologi Mobil Listrik dari Perspektif Teknik Mesin

4 bulan ago

Trending

  • PWI Lhokseumawe Siapkan “Rumah Nyaman” untuk Wartawan, Bukan Cuma Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Aceh Utara Gelar Pelatihan Nariet Meujeulih Adat Meukawen Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In