Categories: Ekonomi

Kepala Daerah Tidak Miliki Ruang Intervensi Penetapan TBS Kelapa Sawit

MERDEKABICARA.COM | Penentuan harga sepenuhnya ditentukan oleh Tim Penetapan dan Pemantauan Harga TBS sesuai dengan Permentan No. 1 Tahun 2018 . Bupati sebagai kepala daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Kewenangan Bupati hanya sebatas mengawasi apakah keputusan tim diterima oleh petani dan dijalankan oleh perusahaan. Bupati sebagai kepala daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit

“Perlu diketahui bersama bahwa Bupati tidak diberi kewenangan untuk menetapkan harga TBS. Kewenangannya hanya mengawasi apakah keputusan tim penetapan harga TBS dilaksanakan petani plasma dan PMKS,” Ari Saputra, SH General Manager PT.Kharisma Iskandar Muda, melalui siaran pers yang diterima Media Rabu (15/7).

Ari Saputra, menegaskan tidak relevan mengaitkan fluktuasi harga TBS dengan kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati. Naik turunnya harga TBS tidak ditentukan oleh Bupati manapun di suatu daerah.

Sesuai Permentan No. 1 Tahun 2018 menurut Ari Saputra, penetapan harga yang dikeluarkan oleh Pemerinah Provinsi sejatinya hanya berlaku bagi pekebun sistem Plasma & tidak mengatur perkebun sistem Swadaya. Karenanya kewenangan pengawasan oleh Bupati hanya bagi pekebun Plasma dengan perusahaan yang memiliki kerjasama serta diketahui oleh Pemerintah Daerah.

Permentan No. 1 Tahun 2018 pada prinsipnya bertujuan mensejahterakan petani secara bersama. Hanya saja tujuan ini baru akan tercapai jika para petani secara bersama sama membentuk koperasi yang dikelola dari petani untuk petani.

“Menyangkut dengan statment yang menyatakan saya cari panggung & membodohi masyarakat, itu salah besar. Pernyataan tersebut adalah tuduhan yang serius terhadap diri saya, perlu diluruskan. Dalam hal ini saya hanya ingin menyampaikan tentang tatalaksana penetapan harga TBS yang tetap memperhatikan harga pasar dunia, apalagi dalam penetapan harga tersebut juga disebutkan klasifikasi & ketegori TBS ” – Tegas Ari Saputra

Sebagai sesama pengusaha yang mengerti tentang Kelapa Sawit, Ari Saputra mengharapkan saudara Pon Rawadi CS Pon mungkin bisa juga membantu masyarakat dengan program KEK Barsela dan Expor Impor yang kataya akan di jalankan di Pantai Barat Aceh.

“Jangan sekedar wacana saja tetapi hasil tidak ada”  tutup Ari Saputra. {}

Recent Posts

PNL Kukuhkan 1.655 Mahasiswa Baru, Direktur: Kampus Ini Kawah Candradimuka untuk Menempa Masa Depan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -: Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) mengukuhkan 1.655 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 dalam…

20 jam ago

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Belasan Ribu Warga Berkumpul di Lhoksukon

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Belasan ribu masyarakat dari berbagai elemen memadati halaman Kantor Bupati Aceh…

2 hari ago

Prodi Akuntansi Sektor Publik PNL Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA, Teguhkan Komitmen Mutu Pendidikan Vokasi

MERDEKABICARA.COM |  LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menorehkan capaian penting dalam perjalanan penguatan…

4 hari ago

FMIPA Unsri Kembangkan EL-SIBERUNG Berbasis AI, Perkuat Kompetensi Guru Pendidikan Khusus

MERDEKABICARA.COM | PALEMBANG -  Teknologi kecerdasan buatan mulai membuka ruang baru dalam pendidikan khusus. Bukan…

5 hari ago

Mahasiswi Jurusan Bisnis PNL Raih Dua Juara di International Business Administration Competition 2026

MERDEKABICARA.COM | BANDUNG -Dua mahasiswa Program Studi Administrasi Bisnis, Jurusan Bisnis, Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL)…

5 hari ago

Pemkab Aceh Utara Kucurkan Rp11,2 Miliar untuk Pemulihan Pasca-Bencana Tahap III

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyalurkan bantuan pasca-bencana tahap III untuk…

6 hari ago