Categories: Ekonomi

Kepala Daerah Tidak Miliki Ruang Intervensi Penetapan TBS Kelapa Sawit

MERDEKABICARA.COM | Penentuan harga sepenuhnya ditentukan oleh Tim Penetapan dan Pemantauan Harga TBS sesuai dengan Permentan No. 1 Tahun 2018 . Bupati sebagai kepala daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Kewenangan Bupati hanya sebatas mengawasi apakah keputusan tim diterima oleh petani dan dijalankan oleh perusahaan. Bupati sebagai kepala daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit

“Perlu diketahui bersama bahwa Bupati tidak diberi kewenangan untuk menetapkan harga TBS. Kewenangannya hanya mengawasi apakah keputusan tim penetapan harga TBS dilaksanakan petani plasma dan PMKS,” Ari Saputra, SH General Manager PT.Kharisma Iskandar Muda, melalui siaran pers yang diterima Media Rabu (15/7).

Ari Saputra, menegaskan tidak relevan mengaitkan fluktuasi harga TBS dengan kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati. Naik turunnya harga TBS tidak ditentukan oleh Bupati manapun di suatu daerah.

Sesuai Permentan No. 1 Tahun 2018 menurut Ari Saputra, penetapan harga yang dikeluarkan oleh Pemerinah Provinsi sejatinya hanya berlaku bagi pekebun sistem Plasma & tidak mengatur perkebun sistem Swadaya. Karenanya kewenangan pengawasan oleh Bupati hanya bagi pekebun Plasma dengan perusahaan yang memiliki kerjasama serta diketahui oleh Pemerintah Daerah.

Permentan No. 1 Tahun 2018 pada prinsipnya bertujuan mensejahterakan petani secara bersama. Hanya saja tujuan ini baru akan tercapai jika para petani secara bersama sama membentuk koperasi yang dikelola dari petani untuk petani.

“Menyangkut dengan statment yang menyatakan saya cari panggung & membodohi masyarakat, itu salah besar. Pernyataan tersebut adalah tuduhan yang serius terhadap diri saya, perlu diluruskan. Dalam hal ini saya hanya ingin menyampaikan tentang tatalaksana penetapan harga TBS yang tetap memperhatikan harga pasar dunia, apalagi dalam penetapan harga tersebut juga disebutkan klasifikasi & ketegori TBS ” – Tegas Ari Saputra

Sebagai sesama pengusaha yang mengerti tentang Kelapa Sawit, Ari Saputra mengharapkan saudara Pon Rawadi CS Pon mungkin bisa juga membantu masyarakat dengan program KEK Barsela dan Expor Impor yang kataya akan di jalankan di Pantai Barat Aceh.

“Jangan sekedar wacana saja tetapi hasil tidak ada”  tutup Ari Saputra. {}

Recent Posts

SDN 02 Tanah Luas Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang SMP

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Perpisahan dan Pelepasan siswa siswi SD Negeri 02 Tanah Luas Aceh…

2 jam ago

Petani Serbajaman Baroh Rampung Bersihkan 250 Meter Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…

18 jam ago

Di Hadapan Masyarakat Tanah Luas, Pak Tam Keluhkan Masalah Honor Konten Bupati Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…

1 hari ago

Mengaku Salah, Fakhrurrazi “Pak Tam” Minta Maaf Soal Hoaks Excavator di Tanah Luas

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…

2 hari ago

Warga Desa Tanjong Mesjid Kompak Lakukan Normalisasi Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…

2 hari ago

Lepas Kloter BTJ-11, Wakil Wali Kota Lhokseumawe Doakan Keselamatan Jemaah

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., melepas Jamaah Calon Haji Provinsi…

2 hari ago