Categories: Peristiwa

Gagahi Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Berprofesi sebagai buruh tani, seorang kakek melakukan hal yang tidak wajar terhadap dua balita yang masih dalam status keluarganya yakni melakukan pencabulan disertai dengan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Hal ini dilakukan oleh DAR alias YL (49) warga salah satu gampong di Aceh Besar di sebuah kebun pada Sabtu sore, (20/6). Kini dirinya harus mendekam penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan kejadian ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap Kamis (2/7/2020) sampai hari ini, Rabu (15/7/2020) dan ianya masih menjalani pemeriksaan berikutnya.

“Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” ucap Kasatreskrim didampingin Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

Disebutkan, kasus pencabulan disertai dengan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka DAR alias YL akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebut Taufiq.

“Namun, karena tersangka masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” tambah Taufiq lagi.

Kasatreskrim menjelaskan, kejadian ini terjadi hari Sabtu pada bulan Juni 2020 di sebuah kebun dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, saat itu kedua korban MNA (3) dan MJ (2) sedang berada didepan rumahnya bersama sang nenek. Kemudian datang tersangka menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya bermaksud untuk membawa jalan – jalan disekitar rumah.

“Namun yang terjadi sebaliknya , kedua korban dibawa ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” tutur Taufiq lagi.

Setelah melakukan perbuatannya lanjut Taufiq, tersangka juga melakukan perbuatan pengancaman terhadap kedua balita tersebut dengan cara jangan memberitahukan kepada siapapun hingga kedua korban diantar kerumahnya, papar Kasatreskrim.

Saat diantar pulang, kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya, hal ini diungkapkan oleh orang tua korban dan nenek korban sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi.

“Korban merasa kesakitan dibagian anusnya serta diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapun termasuk orang tuanya dan ini diceritakan oleh kedua korban kepada ibunya sehingga melaporkan kepihak berwajib,” ucap Kasatreskrim.

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personel mendalami perihal laporan tersebut serta memeriksa para saksi.

“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli Psikolog Forensik dan Dokter, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis (2/7/2020) disalah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ujar Kanit PPA.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya, sebut Ipda Puti.

“Menurut isteri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan disaat berhubungan badan melalui anus atau dubur, namun apabila isteri tersangka menolaknya, maka ianya marah serta akan memukulinya,” tutur Ipda Puti.

Mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.

Saat ini tambah Puti, tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban. Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personil Polisi Wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh dengan harapan agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak, pungkas Ipda Puti. {}

Recent Posts

PNL Kukuhkan 1.655 Mahasiswa Baru, Direktur: Kampus Ini Kawah Candradimuka untuk Menempa Masa Depan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -: Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) mengukuhkan 1.655 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 dalam…

21 jam ago

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Belasan Ribu Warga Berkumpul di Lhoksukon

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Belasan ribu masyarakat dari berbagai elemen memadati halaman Kantor Bupati Aceh…

2 hari ago

Prodi Akuntansi Sektor Publik PNL Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA, Teguhkan Komitmen Mutu Pendidikan Vokasi

MERDEKABICARA.COM |  LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menorehkan capaian penting dalam perjalanan penguatan…

4 hari ago

FMIPA Unsri Kembangkan EL-SIBERUNG Berbasis AI, Perkuat Kompetensi Guru Pendidikan Khusus

MERDEKABICARA.COM | PALEMBANG -  Teknologi kecerdasan buatan mulai membuka ruang baru dalam pendidikan khusus. Bukan…

5 hari ago

Mahasiswi Jurusan Bisnis PNL Raih Dua Juara di International Business Administration Competition 2026

MERDEKABICARA.COM | BANDUNG -Dua mahasiswa Program Studi Administrasi Bisnis, Jurusan Bisnis, Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL)…

5 hari ago

Pemkab Aceh Utara Kucurkan Rp11,2 Miliar untuk Pemulihan Pasca-Bencana Tahap III

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyalurkan bantuan pasca-bencana tahap III untuk…

6 hari ago