Categories: Hukum

Anggota Linmas Pencabul Anak Dibawah Umur Diringkus Unit PPA Polresta Banda Aceh

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Seorang anggota linmas diringkus Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada saat dirinya berada di salah satu kantor Keuchik di kota Banda Aceh, Rabu sore (8/7).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M Taufik, SIK, MH mengatakan, pelaku merupakan pacar dari korban yang disetubuhinya.

“Kejadian ini terjadi pada awal bulan Agustus 2019 silam, namun sudah berulang kali, akan tetapi disaat korban meminta pertanggung jawaban, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perilaku yang dilakukan olehnya, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polisi,” sebut Kasatreskrim yang didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

Penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Rabu (8/7/2020) sekitar jam 15.00 WIB di salah satu kantor Keuchik di Banda Aceh setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tambahnya.

“Tersangka HF (25) merupakan seorang linmas yang telah menyetubuhi pacarnya sendiri MA (15) di dalam rumah pelaku pada Agustus 2019 silam,” tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim menceritakan, korban MA sering kerumah pelaku HF untuk bertamu karena pelaku merupakan teman dekat korban. Namun sesampai dirumah tersebut yang dalam keadaan sepi, pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kamar dengan cara menarik korban, namun korban sendiri sempat menolak. Akan tetapi tenaga korban kalah kuat dengan tenaga pelaku sehingga terjadi perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian ini tidak hanya itu saja, namun terjadi berulang kali dalam kondisi dipaksakan oleh pelaku.

Dalam perkaran tersebut, personel PPA Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja dan celana jeans berwarna biru milik korban.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. {}

Recent Posts

Direktur PNL Raih JMSI & PWI Awards 2026, Diapresiasi sebagai Tokoh Pendidikan Vokasi dan Literasi Publik

MERDEKABICARA.| ACEH UTARA -Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Assoc. Prof. Dr. Ir. Rizal Syahyadi, ST.,…

6 jam ago

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih JMSI & PWI Awards 2026 sebagai Tokoh Pemuda Inspiratif

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Kiprah panjang dalam dunia komunikasi publik, kepemimpinan organisasi, serta pengabdian sosial…

6 jam ago

Rapat Perdana, SMSI Aceh Utara Siapkan Pelantikan dan Anugerah Akhir Tahun

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Utara menggelar rapat koordinasi yang…

1 hari ago

Bupati Aceh Utara Hadiri Prosesi Peusijuek Anggota BPK RI Terpilih di Jakarta

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E.,M.M atau yang akrab…

1 hari ago

Riau dan Papua Sudah Punya Model, Aceh Kapan Punya Strategi Kepemilikan SDA?

OPINI : Muklis Azhar Merdekabicara.com| Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar. Migas, emas…

4 hari ago

Lantik 47 Keuchik Terpilih dan 1 Keuchik PAW, Wali Kota Instruksikan Perangi Narkoba dan Judi Online

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melantik dan mengambil…

4 hari ago