MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kasus pengintipan payudara pelanggan melalui kamera CCTV kini berakhir di ranah hukum. Sekarang DD (22), olres Metro Jakarta Utara menetapkan status DD (22), mantan pegawai Starbuck sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menduga terjadi sebuah tindak pidana yang terjadi terkait kejadian mengintip payudara tersebut di Gerai Sunter Mall Sunter lantai Dasar Blok.G7 Jl. Danau Sunter Utara, Kelurahan Suter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara sehingga meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
“Dan pada saat kami melakukan proses penyidikan. Kemudian kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut yakni ini tersangka DD umur 22 tahun,” terang Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, di Polres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (03/07/3030).
Budhi mengatakan, DD adalah orang yang merekam, kemudian menyebarkan video tersebut ke sosial media. Video tersebut akhirnya diketahui public.
“DD ini berperan yang membuat, kemudian yang me-upload ke dalam medsosnya dia yang kemudian viral, yang sebagaimana kita ketahui,” jelasnya.
Kapolres Jakut menerangkan, pada Rabu (01/07/2020) sekira pukul 18.00 wib saat kedua pelaku (DD dan KH) sedang bekerja sebagai karyawan Starbuck Sunter Mall mengetahui korban datang bersama temannya SS.
Korban dikenal sebagai customer yang sering datang ke Starbuck Sunter Mall sehingga sudah dikenal oleh kedua pelaku, bahkan sebagian rekan kerja kedua pelaku mengangap jika korban sedang melakukan pendekatan dengan pelaku KH.
“Saat itu korban duduk di out door starbuck. kemudian kedua pelaku masuk ke back office dan duduk di depan monitor CCTV. Kemudian KH melihat rekaman cctv dan fokus melihat korban sehingga memperbesar gambar (zoom),”ujarnya.
“Dan, pelaku D merekamnya yang kemudian diposting diinstagram story miliknya, sehingga kemudian gambar tersebut viral di medsos,”tambahnya.
Lanjut Budhi, mengetahui hal tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti dengan melakukan cek TKP, memeriksa para saksi dan mengamankan para pelakunya.
Atas perbuatannya itu, DD dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. DD terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatan asusila tersebut.
“Atas kejadian tersebut maka tersangka DD kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. {}
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…
Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…