• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Pengintip Payudara di Starbuck Diancam 6 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

4 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kasus pengintipan payudara pelanggan melalui kamera CCTV kini berakhir di ranah hukum. Sekarang DD (22), olres Metro Jakarta Utara menetapkan status DD (22), mantan pegawai Starbuck sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menduga terjadi sebuah tindak pidana yang terjadi terkait kejadian mengintip payudara tersebut di Gerai Sunter Mall Sunter lantai Dasar Blok.G7 Jl. Danau Sunter Utara, Kelurahan Suter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara sehingga meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

“Dan pada saat kami melakukan proses penyidikan. Kemudian kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut yakni ini tersangka DD umur 22 tahun,” terang Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, di Polres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (03/07/3030).

Budhi mengatakan, DD adalah orang yang merekam, kemudian menyebarkan video tersebut ke sosial media. Video tersebut akhirnya diketahui public.

“DD ini berperan yang membuat, kemudian yang me-upload ke dalam medsosnya dia yang kemudian viral, yang sebagaimana kita ketahui,” jelasnya.

Kronologi Peristiwa 

Kapolres Jakut menerangkan, pada Rabu (01/07/2020) sekira pukul 18.00 wib saat kedua pelaku (DD dan KH) sedang bekerja sebagai karyawan Starbuck Sunter Mall mengetahui korban datang bersama temannya SS.

Korban dikenal sebagai customer yang sering datang ke Starbuck Sunter Mall sehingga sudah dikenal oleh kedua pelaku, bahkan sebagian rekan kerja kedua pelaku mengangap jika korban sedang melakukan pendekatan dengan pelaku KH.

“Saat itu korban duduk di out door starbuck. kemudian kedua pelaku masuk ke back office dan duduk di depan monitor CCTV. Kemudian KH melihat rekaman cctv dan fokus melihat korban sehingga memperbesar gambar (zoom),”ujarnya.

“Dan, pelaku D merekamnya yang kemudian diposting diinstagram story miliknya, sehingga kemudian gambar tersebut viral di medsos,”tambahnya.

Lanjut Budhi, mengetahui hal tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti dengan melakukan cek TKP, memeriksa para saksi dan mengamankan para pelakunya.

Atas perbuatannya itu, DD dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. DD terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatan asusila tersebut.

“Atas kejadian tersebut maka tersangka DD kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. {}

Tags: Jakartakriminalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Warga Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan dari Rumah

Rekomendasi

Hebat, Mahasiswa PNL Lolos Mewakili Indonesia untuk Belajar di USA

3 tahun ago
Ilustrasi

Ngeri, Bokek Ternyata Bisa Picu Penyakit Jantung

6 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In