MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh melalui Disdukcapil terus berinovasi memberi kemudahan bagi masyarakat kota, termasuk kemudahan dalam mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan mulai 1 Juli kemarin, masyarakat kota sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan di rumah. Atas inovasi tersebut, Aminullah pun mengapresiasi Disdukcapil Kota Banda Aceh, Sabtu (4/7/2020).
Inovasi ini dilakukan Pemko dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, ujar Aminullah.
Dengan inovasi tersebut, masyarakat kota tidak perlu mendatangi kantor Disdukcapil dan antri mendapatkan pelayanan. Kata Aminullah, upaya ini juga membuat masyarakat kota bisa terhindar dari kemungkinan terpapar Covid-19, mengingat pandemi corona masih melanda.
“Adanya Permendagri ini, memberi kita peluang berinovasi. Alhamdulillah dengan inovasi ini kita bisa berikan kemudahan bagi warga mencetak sendiri di rumah dokumen kependudukan yang diperlukan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4,” ujar Aminullah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana menambahkan dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri adalah Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pekawinan, Akta Penceraian, Akta Pengasuhan Anak dan dokumen lainnya yang tidak menggunakan blangko lagi. Sedangkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih dicetak di Disdukcapil karena menggunakan blangko.
“Kalau untuk KTP dan KIA silahkan datang ke Disdukcapil untuk pengurusannya tapi seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Penceraian, Akta Pengasuhan Anak dan lain-lain itu bisa dicetak sendiri dan sudah tidak menggunakan blangko lagi,” kata Emila.
Lanjutnya, terkait dengan tanda tangan pejabat, saat ini Disdukcapil sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri setelah mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi (SIAK).
“Setelah masyarakat memasukkan data, kita yang di kantor akan memverifikasi data tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen kependudukan yang pemohon ajukan akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan di aplikasi SIAK,” jelasnya.
Terkait dengan keamanan dokumen, Emila memastikan dokumen tersebut tidak mudah dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.
Selain itu, Emila juga menyampaikan kemudahan-kemudahan lain bagi warga mendapatkan pelayanan online di Disdukcapil yang bisa dilakukan lewat WhatsApp.
“Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berbagai kemudahan dari aplikasi dan nomor pelayanan yang disediakan oleh Disdukcapil. Sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, agar warga berada di rumah saja selama pandemi, dan kita tetap bisa memberikan pelayanan,” tutup Emila. {}