• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Peristiwa

Puspom TNI AD Kawal Kasus Penusukan Serda Saputra, Oknum Marinir Lepaskan 2 Kali Tembakan

2 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Seorang anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda Saputra, meninggal dunia akibat menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh oknum Marinir TNI AL. Akibat perbuatannya itu, kini oknum tersebut yakni Letda RW ditahan dan akan diproses hukum. Letda RW juga dijerat dengan pasal berlapis.

Barang bukti berupa 1 butir proyektil peluru jenis pistol, rekaman CCTV, dan beberapa barang bukti terkait dengan pengerusakan berhasil diamankan.

Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AL atas nama Letda Marinir R.W dan kemungkinan masih ada tersangka lain.

Dilansir Detik.com, ditemukan sejumlah fakta baru terkait insiden tewasnya anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda RH Saputra korban penusukan oleh oknum Marinir, Letda RW. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebut Letda RW sempat meletuskan dua kali tembakan saat kejadian.

Mayjen Eddy mengatakan tujuan Letda RW datang ke Hotel Mercure di kawasan Jakarta Barat adalah menemui kekasihnya yang baru dikenalnya lewat media sosial. Penusukan terjadi di depan Hotel Mercure.

“Jadi, diawali pada tanggal 22 Juni itu malam, tersangka datang ke Hotel Mercure dalam kondisi setelah mengkonsumsi minuman keras. Jadi yang bersangkutan saat itu dalam kondisi setengah mabuk, ya. Pada saat itu, yang bersangkutan datang ke hotel ingin menemui pacar tersangka. Pacar kenalan di medsos, belum pernah ketemu di darat,” kata Mayjen Eddy di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Dirinya menjelaskan, kedatangan Letda RW pada dini hari itu dilarang oleh petugas, mengingat Hotel Mercure merupakan salah satu tempat yang dijadikan karantina pasien virus Corona (COVID-19). Dalam keadaan mabuk, sambung Mayjen Eddy, Letda RW kemudian tidak terima dan sempat mengamuk di hotel dan bahkan sempat melakukan tembakan dua kali ketika melakukan perusakan di hotel.

“Karena dalam pengaruh minuman keras, dia tetap memaksa masuk sehingga dihalangi oleh petugas. Yang bersangkutan tidak terima dan melakukan perusakan dan penembakan dua kali,” jelas Mayjen Eddy.

“Pertama, pada saat mau masuk ke hotel, saat pintu hotel itu terkunci, yang bersangkutan menembak gagang pintu hotel tersebut dan yang bersangkutan menembak lagi ke atas. Jadi dua kali menembak dan setelah itu tersangka masuk lewat pintu belakang dan melakukan perusakan. Ini dilakukan dalam keadaan mabuk,” sambungnya.

Serda Saputra, yang sedang bertugas dalam tim penanganan Corona di Hotel Mercure, lalu menemui Letda RW untuk menenangkannya. Tersangka yang masih dalam keadaan mabuk tidak terima dan kemudian melakukan penusukan sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam badik kepada Serda Saputra hingga tewas.

“Pada saat petugas dari Babinsa datang menemui tersangka, terjadilah cekcok. Karena tersangka ditegur oleh petugas dan tersangka mengejar korban dengan senjata tajam badik. Pada saat dikejar, korban, karena usianya lebih tua, jadi lamban dan yang ngejar cepat, jadi korban ditusuk. Korban ditusuk dari belakang, kemudian jatuh, dan kemudian ditusuk lagi dan mengakibatkan korban meninggal,” ungkap Eddy.

“Telah ditemukannya identitas diduga pelaku maka langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota TNI AL sudah ditahan di Puspomal dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI, sedangkan yang diduga pelaku sipil di proses sesuai aturan hukum oleh Polres Jakarta Barat

Akibat perbuatannya, kini Letda RW dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Kemudian pasal terkait perusakan di tempat umum serta UU Darurat terkait penyalahgunaan senjata api. {}

Tags: JakartaNasionalsosmasTNI
SendShareTweet
Next Post

Polri Musnahkan 1,2 Ton Sabu dan 35.000 Ekstasi Jaringan Internasional

Rekomendasi

Ilustrasi

Guru Ditangkap Lantaran Dituding Gelar Tarung MMA di Sekolah

6 tahun ago

KLHK dan Tim Gabungan Segel Industri Kerajinan Kayu di Lampung

4 tahun ago

Trending

  • Polemik Petani Aceh Utara Gagal Ke Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Bendungan Krueng Pase, Ayah Wa: Desember Sudah Dapat Digunakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abi Sunardi Laweung: IMNAD Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Krisis Air Bendungan Krueng Pase Buntu, Petani Terancam Gagal Ke Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In