MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri memusnahkan 1,2 ton narkotika jenis sabu dan 35.000 ekstasi serta 410 ganja dari jaringan internasional Iran- Timur Tengah di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7). Pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani perkara tindak pidana narkotika.
Dalam keterangan persnya, Kapolri Jendral Idham Azis didampingi Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (2/7/2020) mengatakan, bahwa seluruh barang bukti 1,2 ton narkotika jenis sabu dan 35.000 ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan jaringan narkoba internasional Iran – Timur Tengah di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Satuan Khusus Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Dari 7 tersangka, tiga orang merupakan warga negara Iran yakni HSR alis Hs, MSR dan AN. Seorang berkewargaan Pakistan berinisial SM. Sementara tiga lainnya adalah WN Indonesia masing-masing AS, YCC dan MIS. ”Modusnya impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran, ”kata Idham Azis.
Kapolri mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya transparansi Polri dalam menangani kasus narkotika. ”Polri transparansi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Kedepannya, kata Idham, Satgas harus bersama-sama teman-teman BNN, Bakamla, bahkan rekan-rekan dari Bea Cukai harus bersama-sama dengan tujuan agar Indonesia bebas dari narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi Kabareskrim, Satgas Merah Putih, teruslah. Saya minta tidak ada tempat atau ruang untuk para pelanggar. Lakukan tindakan tegas sesuai SOP. Kita bukan tempat transit atau tempat perdagangan,” Idham menandaskan.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas PT Alam Mahwan Sejahtera (PT AMS), sebuah perusahaan pengimpor kurma dan pinang yang telah menyalahgunakan kegiatannya untuk aktivitas penyelundupan narkotika.
“Setelah tim melakukan penyelidikan, ternyata di dalam perusahaan itu terdapat nama AS dan HSR warga Iran yang sama-sama pernah ditahan di Rutan Banceuy, Bandung terkait kasus narkotika. Dan kami mendapat informasi pada akhir Juni 2020 ini, PT AMS akan melakukan penjemputan barang dari kapal Iran ke kapal KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu. Dari sanalah kemudian polisi membongkar jaringan narkotika internasional ini,” kata Listyo.
Dikatakan, dalam aktivitasnya PT AMS di bulan Januari 2020 lalu, perusahaan importir korma yang dikendalikan AS dan HSR ini telah juga sudah berhasil menyelundupkan 140 bungkus Sabu dengan modus mengambil peralatan di tengah lautan Hindia dan sabu-sabu tersebut telah berhasil dijual oleh HSR.
“Namun dalam transaksi di bulan Mei 2020 lalu, para pelaku kembali menyelundupkan total 404 bungkus (dimana 63 bungkus sudah diedarkan) polisi berhasil membongkar aktivitas jaringan penyelundupan sabu-sabu bermodus impor kurma ini. Kami pun mengamankan 341 sabu-sabu tersebut,” kata Listyo.
Listyo mengungkapkan dalam aksinya, para pelaku tak hanya menggunakan PT AMS untuk menutupi penyelundupan ini, para pelaku juga mencoba melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Global Auto Trand dengan modus sebagai penyalur motor ke Iran.
“Adapun nilai transaksi selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai 15 milyar, diduga uang tersebut adalah hasil pencucian uang dari transaksi-transaksi narkoba yang mereka lakukan,” kata Sigit.
Kabareskrim menyatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. {}