• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Peristiwa

Polri Musnahkan 1,2 Ton Sabu dan 35.000 Ekstasi Jaringan Internasional

2 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri memusnahkan 1,2 ton narkotika jenis sabu dan 35.000 ekstasi serta 410 ganja dari jaringan internasional Iran- Timur Tengah di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7). Pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani perkara tindak pidana narkotika.

Dalam keterangan persnya, Kapolri Jendral Idham Azis didampingi Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (2/7/2020) mengatakan, bahwa seluruh barang bukti 1,2 ton narkotika jenis sabu dan 35.000 ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan jaringan narkoba internasional Iran – Timur Tengah di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Satuan Khusus Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Dari 7 tersangka, tiga orang merupakan warga negara Iran yakni HSR alis Hs, MSR dan AN. Seorang berkewargaan Pakistan berinisial SM. Sementara tiga lainnya adalah WN Indonesia masing-masing AS, YCC dan MIS. ”Modusnya impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran, ”kata Idham Azis.

Kapolri mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya transparansi Polri dalam menangani kasus narkotika. ”Polri transparansi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Kedepannya, kata Idham, Satgas harus bersama-sama teman-teman BNN, Bakamla, bahkan rekan-rekan dari Bea Cukai harus bersama-sama dengan tujuan agar Indonesia bebas dari narkoba.

“Saya sangat mengapresiasi Kabareskrim, Satgas Merah Putih, teruslah. Saya minta tidak ada tempat atau ruang untuk para pelanggar. Lakukan tindakan tegas sesuai SOP. Kita bukan tempat transit atau tempat perdagangan,” Idham menandaskan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas PT Alam Mahwan Sejahtera (PT AMS), sebuah perusahaan pengimpor kurma dan pinang yang telah menyalahgunakan kegiatannya untuk aktivitas penyelundupan narkotika.

“Setelah tim melakukan penyelidikan, ternyata di dalam perusahaan itu terdapat nama AS dan HSR warga Iran yang sama-sama pernah ditahan di Rutan Banceuy, Bandung terkait kasus narkotika. Dan kami mendapat informasi pada akhir Juni 2020 ini, PT AMS akan melakukan penjemputan barang dari kapal Iran ke kapal KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu. Dari sanalah kemudian polisi membongkar jaringan narkotika internasional ini,” kata Listyo.

Dikatakan, dalam aktivitasnya PT AMS di bulan Januari 2020 lalu, perusahaan importir korma yang dikendalikan AS dan HSR ini telah juga sudah berhasil menyelundupkan 140 bungkus Sabu dengan modus mengambil peralatan di tengah lautan Hindia dan sabu-sabu tersebut telah berhasil dijual oleh HSR.

“Namun dalam transaksi di bulan Mei 2020 lalu, para pelaku kembali menyelundupkan total 404 bungkus (dimana 63 bungkus sudah diedarkan) polisi berhasil membongkar aktivitas jaringan penyelundupan sabu-sabu bermodus impor kurma ini. Kami pun mengamankan 341 sabu-sabu tersebut,” kata Listyo.

Listyo mengungkapkan dalam aksinya, para pelaku tak hanya menggunakan PT AMS untuk menutupi penyelundupan ini, para pelaku juga mencoba melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Global Auto Trand dengan modus sebagai penyalur motor ke Iran.

“Adapun nilai transaksi selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai 15 milyar, diduga uang tersebut adalah hasil pencucian uang dari transaksi-transaksi narkoba yang mereka lakukan,” kata Sigit.

Kabareskrim menyatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. {}

Tags: hukumJakartakriminalNarkobaNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Pasca Bencana Banjir, 9 Pedagang Lokasi Wisata Air Terjun Suhom Lhong Terima Bantuan

Rekomendasi

Jajaran Manajemen PT PIM Bersilaturahmi dengan Muspika Dewantara, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat

1 tahun ago

Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok, Forkopimda Aceh Besar Sidak Pasar Induk Lambaro

5 tahun ago

Trending

  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In