MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Isu yang berkembang dikalangan masyarakat tentang adanya razia masker dan denda dengan nominal yang cukup besar itu, menurut Dinas Kumunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah, info tersebut juga beredar cukup luas melalui media sosial di wilayah kabupaten Aceh Tengah. Jelas informasi tersebut tidak benar dan berpotensi dapat membuat keresahan di tengah masyarakat.
Terkait dengan wajib masker, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang ketentuan wajib menggunakan masker dan sanksi bagi pelanggar.
Kewajiban mengunakan masker bagi warga masyarakat kabupaten Aceh Tengah, diatur dalam pasa 3 ayat (1) Peraturan Bupati ini yang berbunyi “Setiap orang berusia diatas 5 tahun yang berada di wilayah kabupaten Aceh Tengah wajib menggunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah”
Sementara jenis masker yang boleh digunakan harus memenuhi persyaratan standar kesehatan yaitu Masker N95 yaitu masker yang bentuknya setengah bulat dan berwarna putih, terbuat dari bahan solid dan tidak mudah rusak. Masker biasa atau masker bedah (surgical mask), yaitu masker yang biasa memiliki bagian luar berwarna hijau muda dan bagian dalamnya berwarna putih serta memiliki tali/ karet untuk memudahkan terpasang kebagian belakang kepala atau telinga. Masker kain yaitu masker yang terbuat dari bahan kain minimal 2 (dua) lapis dengan menutupi mulut dan hidung.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar, sebagaimana disebutkan dalam pasat 7.
Adapun sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan penggunaan masker ini adalah, Petugas penjaga perbatasan berwenang memutar balik arus kendaraan baik roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) dan seterusnya. Peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker, tidak diberikan pelayanan pada fasiltas publik, penarikan sementara identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang serta pembatalan sementara izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan pengunaan masker di tempat usahanya.
Sementara bagi warga dari luar daerah atau yang ber-KTP luar Kabupaten Aceh Tengah yang melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan penggunaa masker ini diwajibkan untuk meninggalkan atau keluar dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Jadi dalam pasal tentang sanksi, sama sekali tidak ada ketentuan tentang denda berupa uang bagi pelanggar, sanksi hanya berupa sanksi administratif dan pengurangan hak sosial warga yang melanggar aturan tersebut.
Sehubungan dengan isu yang berkembang tersebut, Kepala Dinas Kominfo yang merupakan Ketua Bidang Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, Khairuddin (Yoes) berpesan agar masyarakat mempedomani Peraturan Bupati tersebut, dan jangan mudah termakan isu yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah daerah sudah menerbitkan aturan tentang wajib masker ini dalam bentuk Perbup, pedomani dan patuhi saja peraturan itu, karena itu regulasi resmi dari pemerintah, jangan mudah termakan isu tidak jelas yang nantinya justru merugikan masyarakat” ungkap Yoes.
Yoes juga meminta bantuan kepada para Kasie Infokom Kecamatan dan Kelompok Informasi Kampung (KIK) selaku mitra Dinas Kominfo yang berada di Kecamatan dan Kampung untuk ikut berpartisipasi aktif mensosialisasikan Perbup tersebut. Aturan ini dibuat oleh pemerintah daerah semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan covid-19, pungkasnya {}