MERDEKABICARA.COM | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur berhasil meringkus enam pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat. Mereka diamankan di tempat yang berbeda. Dari enam pelaku, tiga diantaranya masih anak di bawah umur dan dua diantaranya masih berstatus pelajar.
Kasat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P.,S.I.K mengatakan, keenam pelaku masing-masing berinisal AN (15) Pelajar, SA (16) Pelajar, RZ (16) Ex. Pelajar, MT (35), AM (34) dan NS (34) kesemuanya warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku pertama diamankan berinisial AN, SA dan RZ yang melakukan belanja di warung milik Mustafa di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Senin, (08/06/2020).
“Saat itu pelaku membeli gorengan senilai lima ribu rupiah dan pelaku membayar dengan uang lembaran 50 ribu. Mustafa kemudian melaukan pengembalian 45 ribu. Setelah menerima uang kembalian ketiga pelaku meninggalkan warung Mustafa. Sepeninggal para pelaku, Mustafa mengamati uang yang diserahkan pelaku ternyata palsu, Mustafa kemudian berusaha mencari para pelaku di sekitar warungnya, namun ketiganya sudah tidak ada.
Namun pada saat para pelaku hendak pulang ke Aceh Utara, sepeda motor Honda Supra X125 tanpa Nomor Polisi yang dikendarai ketiga pelaku kehabisan minyak yang tidak jauh dari warung korban dan korban langsung menghampirinya dan pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Simpang Ulim.
Polsek Simpang Ulim kemudian menyerahkan perkara tersebut ke Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan pengembangan oleh personel Satreskrim.
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku bahwasanya mereka memperoleh uang palsu tersebut dari MT. Dari keterangan tersebut petugas pada hari Selasa, 09 Juni 2020 berhasil mengamankan MT di rumahnya.
Selanjutnya MT mengaku bahwa uang itu berasal dari AM dan saat itu juga AM juga diamankan oleh petugas bersama NS yang juga berperan sebagai pengedar uang palsu.
Tidak berhenti kepada MT, AM dan NS petugas masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap HS warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara karena berdasarkan keterangan AM uang tersebut palsu tersebut milik HS dan memintanya untuk diedarkan.
“Semua barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar uang pecahan palsu nominal 50.000 dari pelaku NS, 4 (empat) lembar uang pecahan palsu nominal 50.000 dari pelaku AN, SA dan RZ yang diamankan dari warung tempat ketiga pelaku membelanjakan uang palsu tersebut berikut 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X125 tanpa Nomor Polisi telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.”
Atas perbuatanya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jelas Kasat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P.,S.I.K. {}