MERDEKABICARA.COM | KALTIM – Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur menerima penyerahan 1 (satu) individu bayi orangutan berjenis kelamin jantan dari warga Desa Miau Baru, Kec. Kongbeng, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur. Bayi orang tersebut selanjutnya akan direhabilitasi untuk kemudian dilepasliarkan kehabitatnya setelah kondisinya memungkinkan.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada warga Desa Miau Baru yang telah menyelamatkan bayi orangutan tersebut untuk kemudian dengan sukarela dan kesadarannya menyerahkannya kepada kami. Harapan kami, bayi orangutan ini dapat tumbuh dan menjalani proses rehabilitasinya dengan baik, sebelum akhirnya akan kami lepasliarkan kembali ke habitatnya di hutan yang lebih aman,” ujar Sunandar, Kepala BKSDA Kalimantan Timur, di Samarinda, Senin kemarin.
Edwin, Polisi Kehutanan SKW I Berau, sebagai ketua tim penyelamatan, dari lokasi memberikan informasi bahwa bayi orangutan yang diberi nama Loli tersebut telah diselamatkan dan dipelihara selama 4 (empat) bulan oleh warga masyarakat desa Miau Baru. Bayi orangutan ini ditemukan masyarakat di kebun masyarakat di sekitar desa dalam kondisi terpisah dari induknya. Selama dalam pemeliharaan warga, bayi orangutan tersebut diletakkan pada kandang kayu yang terletak di belakang rumah. “Secara umum, kondisinya tampak cukup sehat, tetapi masih memerlukan observasi lebih lanjut dari tim medis satwa”, ujar Edwin
Penyerahan ini terjadi atas laporan dari seorang warga masyarakat di sekitar Desa Miau Baru pada tanggal 2 Juni 2020 melalui call center BKSDA Kalimantan Timur (08211-333-8181) bahwa ada seorang warganya yang telah memelihara bayi orangutan selama beberapa waktu. Bayi orangutan tersebut hendak diserahkan ke pihak yang berwenang secara sukarela karena masyarakat sadar dan memahami bahwa jenis Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) tersebut merupakan jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
“Setelah menerima laporan, saya menugaskan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) yang terdekat, yaitu dari tim WRU Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau yang berposisi di Tanjung Redeb, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut”, ungkap Sunandar, Kepala BKSDA Kalimantan Timur.
Tim WRU BKSDA Kalimantan Timur bekerjasama dengan tim medis satwa dari pusat rehabilitasi orangutan (PRO) Center for Orangutan Protection (COP) di Labanan, Berau dan dipandu oleh penunjuk jalan sekaligus penghubung dengan warga yang merupakan personil dari PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI), yang kebetulan kawasannya berdekatan dengan lokasi yang dilaporkan, segera bergerak menuju lokasi keberadaan orangutan tersebut.
Orangutan tersebut dapat diamankan sepenuhnya pada siang hari sekitar jam 13.00 WITA dan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan awal. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa bayi orangutan tersebut cukup sehat dan diketahui berusia kurang lebih 1 tahun. Hasil koordinasi lebih lanjut, antara tim WRU BKSDA Kalimantan Timur di lapangan, Kepala BKSDA Kalimantan Timur dan Kepala SKW I Berau, maka diputuskan bahwa bayi orangutan tersebut akan menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi terlebih dahulu di Pusat Rehabilitasi Orangutan COP yang berlokasi di KHDTK Hutan Litbang Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Labanan, Berau. Sebelum menjalani proses rehabilitasi, bayi orangutan tersebut akan ditempatkan dalam kandang karantina selama kurang lebih 1 – 3 bulan, dan menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan lanjutan.
“Sampai saat ini satu-satunya kawasan hutan untuk pelepasliaran berada di Kalimantan Timur adalah kawasan hutan Kehje Sewen yang kapasitasnya juga semakin terbatas. Kami berharap dapat memperoleh kawasan hutan yang baru untuk pelepasliaran Orangutan Kalimantan di masa yang akan datang”, imbuh Sunandar. {}