• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

KLHK Ungkap Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Taiwan

31 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | KALBAR – Tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari Ditjen Gakkum dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, pada 27 Mei 2020, menahan RB (23) dan MT (32) atas perdagangan ilegal tumbuhan dilindungi. Keduanya ditangkap bersama barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, dan Alokasia silver. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok AC, seorang pemilik nursery di Taiwan yang menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara. AC sendiri pernah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Komunitas Suara Pelindung Hutan sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.

Berdasarkan pengakuan keduanya, tumbuhan dilindungi tersebut dijual kepada AC seharga Rp 500 ribu per pokok. Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017 dengan mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam, kemudian menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.

“Ini pertama kalinya Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, di Jakarta, (28/5).

Selanjutnya penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, Penyidik KLHK menetapkan RB sebagai pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT diperiksa sebagai saksi. Keduanya telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.

Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat terancam punah. {}

Tags: Kalimantan Baratlingkungansosmas
SendShareTweet
Next Post

Libur Sekolah di Gayo Lues Diperpanjang Hingga 20 Juni 2020

Rekomendasi

Hadapi PORA, Ratusan Atlit Rebut Piala Tennis Lilawangsa Cup 2022

3 tahun ago

Bupati Aceh Utara Melayat ke Rumah Duka Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

4 bulan ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In